Malaka.Spektrum-ntt.com|| Pemimpin Redaksi (Pemred) media online TIMORline.com Cyriakus Kiik menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022.
Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor khusus tertanggal 6 April 2022 yang Cyriakus Kiik tujukan kepada Bupati Malaka.
Dalam rilis yang diterima media ini, Senin (09/05/2022), surat penolakan Kiik itu untuk menanggapi Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak Nomor: 24/HK/2022 tertanggal 10 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2022 dan Surat Nomor: BKPSDM.870/0341/1/2022.
tertanggal 29 Maret 2022, Perihal: Pengiriman SK Tenaga Kontrak Daerah TA. 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah se-Kabupaten Malaka yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka Carlos Monis, SH berikut Lampiran-nya.
Dalam SK Bupati Simon itu, Cyriakus Kiik mengaku terdapat namanya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan tersebut. Dia ditempatkan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka sebagai Tenaga Administrasi.
Terhadap SK tersebut, Kiik mengaku sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bupati Simon Nahak yang telah memberikan perhatiannya kepadanya sebagai anak Rai Malaka untuk menjadi Tenaga Kontrak Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dibagian lain suratnya, mantan wartawan Suara Timor Timur-Dili dan Pemimpin Redaksi Harian Suara Masyarakat-Kupang ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bupati Simon dan seluruh jajarannya khususnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M. Hum atas pilihannya menyatakan menolak menjadi tenaga kontrak daerah Kabupaten Malaka TA 2022.
Mantan kontributor Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo Jakarta untuk wilayah NTT dan Timor Timur (semasa integrasi) itu menulis, penolakan menjadi tenaga kontrak daerah itu dilakukannya untuk lebih fokus melaksanakan Tugas Profesi Wartawan sebagai Direktur Utama PT. Pena Timor Mandiri dan Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Media Online TIMORline.com, Timortoday.id dan BisnisNusantara.com.
Lebih jauh Kiik memohon masyarakat Kabupaten Malaka mendukung penuh kepemimpinan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati Malaka Louise Lucky Taolin, S. Sos bersama program-programnya demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Malaka.
Selain itu, dia memohon sinergitas Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat Malaka dan semua pemangku kepentingan bersama-sama dalam perusahaan pers yang dikelolahnya terus berkarya untuk membangun Kabupaten Malaka menjadi lebih baik dan sejahtera.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Malaka itu diberi tembusan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Malaka.
Surat itu sudah diberikan dan diterima Kaban Kesbangpol Kabupaten Malaka Dr. Yohanes Bernando Seran, SH, M. Hum pada 11 April 2022.
Mengapa baru disampaikan ke publik sebulan kemudian, Kiik menjelaskan, hal ini dimaksudkan ada kepastian bagi publik khususnya bagi pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Malaka kalau dia lebih memilih menjadi wartawan daripada menjadi tenaga kontrak daerah.
Sebab, sejak SK Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Malaka TA 2022 diumumkan Bupati Simon pada 29 Maret 2022, terdapat setidaknya 17 wartawan di Malaka yang diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.
Yang menyakitkan, menurut Kiik, dengan dikeluarkannya SK Tenaga Kontrak Daerah tersebut, ada pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Malaka dan anggota DPRD Malaka yang menolak diwawancarai wartawan.
"Om, om masih wartawan atau sudah masuk tenaga kontrak daerah? Kalau masih wartawan, boleh wawancara, Kami layani. Tapi kalau sudah masuk tenaga kontrak daerah, kami tidak layani wawancara. Nanti sudah wawancara om muat di media mana," demikian mantan wartawan harian Berita Yudha Jakarta itu mengutip pertanyaan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah dan anggota Dewan. (* red.
Media spektrum-ntt.com adalah salah satu media PERS di Nusa Tenggara Timur yang memberikan pemberitaan yang berimbang demi kepentingan Daerah dan Indonesia.
Media spektrum-ntt.com didirikan oleh Putera-putra Daerah Nusa Tenggara Timur dengan Tujuan bahwa Pentingnya sebuah pemberitaan bagi kepentingan umum terutama kepada masyarakat Nusa Tenggra Timur Dan Indonesia pada umumnya.Dan bernaung dalam organisasi media. Dalam pernjalannya, media spektrum-ntt.com telah membuka channel youtube bernama spektrum NTT TV dan radio Online/podcast, hal ini dilakukan sebagai penunjang untuk menjawab kemajuan IPTEK
Media spektrum-ntt.com menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan serta petunjuk PERS
yang terdapat pada UU PERS Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 dan No.03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik.
Redaksi Spektrum-ntt.com beralamat di Jl. Gang KH mahmud, Tebet Barat., Kec. Tebet, South Jakarta City, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810 dan dengan ijin operasional Penerbitan : PT. Kupang Media Grup . AHU-005420.AH.01.30. Tahun 2021. NIB. 3011210041897 Bidang Usaha : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan Komersial
Seluruh wartawan spektrum-ntt.com dibekali dengan ID Card dan surat tugas serta namanya tertera di kolom redaksi, apabila terjadi penyalahgunaan ID card maka media tidak bertanggung Jawab, media hanya bertanggung jawab pada wartawan yang namanya tertera di kolom redaksi.