Matim Spektrum-ntt.com||Usaha produksi batu pecah atau (stone crusher) diduga tidak memiliki izin yang terletak di Wae Bobo kelurahan Satar Peot. Unit usaha ini sudah beroperasi kurang lebih setahun. Dilokasi usaha penggilingan batu ilegal itu terlihat satu unit alat berat beko sedang memasukkan batu kerikil ke mesin pemecah.
Suara berisik batu kerikil yang dimasukkan ke dalam mesin, terdengar jelas dari lokasi usaha pemecah batu yang berada di dekat jembatan wae bobo tersebut. Di sana juga terlihat sejumlah tumpukan batu yang telah dipecah.
Menurut salah seorang warga yang namanya enggan dimediakan mengatakan, usaha itu telah beroperasi kurang lebih setahun. Ada dua mobil dumtrek yang ada dilokasi. Satu mobilnya mengangkut batu dari kali Wae bobo menuju tempat penggilingan. Sementara satu mobilnya mengangku batu yang sudah digiling.
"Di wae bobo itu saya dengar ada penggilingan batu yang izinnya belum selesai, sehingga tentu belum boleh beroperasi. Kendati izinnya di provinsi tapi pemerintah daerah juga punyak hak menegakkan perda terkait RTRW. Bukan hanya itu, Saya juga sering lihat ada mobil - mobil dump truck pengangkut batu yang telah digiling dari lokasi penggilingan",ungkapnya kepada media ini selasa 16 agustus 2022.
Hal senada pun diungkapkan oleh WN salah seorang warga yang sedang mandi disungai tersebut mengatakan bahwa kegiatan penggilingan batu tersebut dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab penggilingan itu berada di pinggir jalan pas di tikungan.
"Para pengguna jalan harus ekstra hati-hati. Sebab penggilingan itu berada di pinggir jalan pas ditikungan",jelasnya.
WN berharap pemerintah daerah Manggarai Timur, untuk segera hentikan proses penggilingan batu tersebut. Apalagi hingga saat ini belum mengantongi izin tapi masih berani beroperasi.
Sementara Is yang merupakan pemilik usaha penggilingan batu split enggan memberikan komentar. Sementara media ini sudah berupaya untuk lakukan konfirmasi.(Epoz Ngaja)