TTS.Spektrum-ntt.com || Isu mengenai masalah desil semakin marak, Warga Kabupaten Timor Tengah Selatan juga turut mengeluhkan golongan desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi atau berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan keluarganya.
Seorang pemuda TTS mengaku kaget saat mengetahui datanya yang masuk golongan desil 6-10.
"Padahal beta ini terlalu miskin ekstrim tapi desil bisa 6-10 kaka," ungkap Felwilando kepada media ini melalui pesan Whatsapp sepekan lalu.
Dirinya bahkan berniat mendatangi kantor Dinas Sosial Kabupaten TTS untuk mempertanyakan data tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Jordan Betty S.Sos, kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (09/10/26) mengatakan pihaknya tidak berwenang lagi untuk melakukan pengambilan data kemiskinan, namun sebagai pengguna data dan perpanjangan tangan dari kementerian sosial yang bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat, maka pihaknya telah menyiapkan solusi untuk membantu masayarakat yang mengalami masalah desil.
"Memang kami dari Dinas Sosial tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan pengambilan data kemiskinan. Tetapi kami adalah pengguna data. Sehingga terkait masalah desil ini kami telah menyiapkan langkah preventif untuk membantu masyarakat", Kata Jepala Dinas Sosial TTS.
Adapun langkah pertama yang dilakukan Dinsos TTS adalah bersurat kepada seluruh OPD maupun Forkopimda, dan para camat, sampai ke tingkat desa untuk turut memberikan sosialisasi pengecekan desil kepada seluruh masyarakat.
"Kami telah membuat surat yang akan di kirimkan ke seluruh pimpinan OPD, Seluruh pimpinan Forkopimda, seluruh Camat, hingga Kepala Desa. Dan data yang kami kirimkan melalui surat itu akan menjadi ruang sosialisasi bagi masyarakat untuk dapat mengecek desil masing-masing secara mandiri. Dan juga bisa cek apakah dia masuk golongan penerima bansos," ungkap Jordan.
Sedangkan langkah kedua yang dilakukan Dinsos TTS adalah menyiapkan loket pengaduan yang juga akan menjadi ruang solusi dalam membantu masyarakat.
"Langkah kedua, kami sudah menyiapkan loket yang akan menjadi ruang konsultasi, dan ruang pelayanan untuk kami membantu masyarakat," ungkap Jordan.
Lebih lanjut dijelaskan Jordan bahwa Dinas Sosial saat ini sedang mengelola aplikasi SIKS-NG milik kementerian yang dititip untuk membantu masyarakat mengecek desil maupun mengecek apakah masuk sebagai kelompok penerima bansos atau tidak.
"Sehingga melalui loket pengaduan nanti kita bisa membantu masyarakat melalui aplikasi SIKS-NG ini," jelas Jordan.
Selain itu, Dinas Sosial juga akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten TTS mengenai masalah desil tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan desil ini, supaya nanti informasi yang diberikan kepada publik itu tidak berbeda," ujar Kadis Sosial.
Ditanya apakah masyarakat bisa melakukan sanggah desil, Kepala Dinas Sosial TTS mengatakan proses tersebut bisa juga dilakukan melalui pemerintah Desa masing-masing.
Untuk diketahui, desil warga yang termuat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan perpaduan dari 3 data yaitu DTKS, PPPKE, dan Regsosek. (SN/Mg)