Kabupaten Kupang. spektrum-ntt.com || Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki menghadiri Rapat Bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 20 Januari 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sekaligus penguatan upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.
Rapat dipimpin Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan dihadiri Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Pelaksana Harian Sekda NTT Flori Rita Wuisan, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, Direktur Utama Bank NTT, perwakilan LSM, organisasi masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah kepala daerah se-NTT yang bergabung secara daring.Dalam arahannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa persoalan pekerja migran di NTT bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan persoalan struktural yang berkelindan dengan kemiskinan, sempitnya lapangan kerja, rendahnya literasi migrasi aman, dan ketimpangan akses ekonomi.
“NTT menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PMI terbanyak. Ironisnya, banyak yang kembali dalam peti mati. Hingga pertengahan Januari 2026, sudah 10 jenazah PMI asal NTT dipulangkan dari luar negeri, mayoritas dari Malaysia,” kata Melki.
Menurut dia, tingginya angka PMI non-prosedural dan maraknya kasus PMI bermasalah harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola perlindungan pekerja migran secara mendasar dan berkelanjutan, dimulai dari desa sebagai titik awal migrasi.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi NTT membentuk dua tim khusus: Tim Penyiapan PMI Resmi dan Prosedural untuk memastikan calon pekerja migran memiliki keterampilan, dokumen, dan perlindungan yang memadai; serta Tim Pemberantasan Praktik Mafia Pekerja Migran dan Jaringan Penempatan Ilegal guna memutus rantai PMI non-prosedural dan TPPO.
Gubernur Melki menekankan pentingnya pendampingan PMI secara utuh, mulai dari pra-penempatan, masa kerja, hingga pasca kepulangan, agar pekerja migran kembali sebagai sumber daya manusia yang berdaya guna bagi keluarga dan daerah.
“Bekerja sebagai apa pun adalah hak setiap orang NTT, termasuk asisten rumah tangga, selama dilakukan secara profesional, bermartabat, dan sesuai standar. Kuncinya ada pada peningkatan kapasitas sejak awal dan kerja bersama dalam satu sistem terintegrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan strategis melalui Peraturan Presiden tentang pelayanan dan perlindungan PMI yang menitikberatkan perlindungan dari hulu ke hilir serta penguatan kapasitas melalui pelatihan vokasi, khususnya untuk sektor formal.
Ia menyebut Indonesia tengah berada pada fase bonus demografi hingga 2045, sementara banyak negara tujuan penempatan mengalami penuaan penduduk. Situasi ini, menurut dia, membuka peluang besar bagi PMI Indonesia yang terampil.
“Per 17 Januari 2026, terdapat 337.431 lowongan kerja luar negeri dalam sistem SISKOP2MI. Namun baru 18,04 persen yang terisi. Artinya, peluang masih sangat besar,” kata Mukhtarudin.Pemerintah pusat, lanjut dia, memperkuat perlindungan PMI melalui delapan strategi utama, antara lain pengembangan Migrant Center, SMK Go Global, Sekolah Vokasi Migran, penguatan Desa Migran EMAS, penyediaan KUR Penempatan dan KUR Perumahan, percepatan penanganan pengaduan, perluasan jaminan sosial dan kesehatan PMI, integrasi data lintas sektor, serta akreditasi ketat bagi perusahaan penempatan PMI.Dalam sesi diskusi, perwakilan LSM, aktivis perempuan, dan serikat buruh menyoroti dominasi PMI di sektor informal, lemahnya literasi dan pendidikan calon pekerja migran, serta rendahnya penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan bermasalah. Mereka juga menekankan pentingnya perspektif gender dan edukasi migrasi aman hingga ke tingkat desa.
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengapresiasi kerja banyak pihak yang selama ini memperjuangkan perlindungan PMI, meski kerap dilakukan tanpa sorotan.“Pembenahan regulasi, penguatan anggaran, pengawasan ketat, serta kolaborasi lintas sektor sampai ke desa adalah kunci menekan PMI ilegal dan melindungi hak warga secara bermartabat dan manusiawi,” ujar Emi.Adapun Wali Kota Kupang Christian Widodo menegaskan komitmen pemerintah kota dalam pemberdayaan PMI asal NTT melalui pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan pemanfaatan ruang-ruang program ekonomi seperti Saboak, bekerja sama dengan Bank NTT.
Ia juga mendorong pembentukan Satuan Tugas PMI lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri, dengan dukungan kewenangan serta anggaran yang memadai, serta penguatan komunitas purna PMI untuk pendampingan pasca kepulangan, termasuk layanan psikologis. (**/red