TTS.spektrum-ntt.com || Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mempertanyakan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTS pada saat penyampaian Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna, Selasa, 07/04/2026
"Apakah di Kabupaten TTS akan diberlakukan Kebijakan Work From Home (WFH)???", Demikian ditanyakan Ketua Fraksi NasDem, Hendrikus Babys, saat pembacaan PUF
Selain itu Fraksi NasDem juga mendorong Pemerintah Daerah agar menerapkan sistem kontrol yang jelas dalam penerapan WFH
"Fraksi NasDem mendorong agar jika Kebijakan WFH diterapkan perlu sistem kontrol yang jelas", Kata Hendrikus
Terpisah, Bupati TTS, Eduard Markus Lioe yang dikonfirmasi media ini usai mengikuti Paripurna mengatakan bahwa sudah ada surat edaran Bupati mengenai pemberlakuan WFH, dimana untuk kabupaten TTS WFH akan mulai dilaksanakan pada Jum'at, 10/04/2026
"Surat edaran saya baru tanda tangan per hari ini dan akan berlaku untuk setiap hari jumat mulai minggu ini", Ungkap Bupati TTS
Lebih lanjut Bupati TTS menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mengikuti kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk mendukung transformasi budaya kerja dan efisiensi
"Kita mengikuti kebijakan dari pemerintah Pusat dan Provinsi karena ini efisiensi", Jelas Eduard Markus Lioe
Terkait dengan efisiensi energi atau penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan untuk kendaraan Dinas atau plat merah, Bupati menegaskan bahwa kendaraan plat merah tidak boleh digunakan pada hari libur kecuali untuk pelayanan yang urgent.
Adapun sejumlah poin penting mengenai pelaksanaan WFH yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Nomor : BO.03.08.2/36/2026, Diantaranya sebagai berikut :1.? ?Pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).2.? ?WFH dilaksanakan 1 (satu) hari kerja setiap minggu, yaitu setiap hari Jumat.3.? ?Unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja tercapai.4.? ?ASN yang melaksanakan WFH wajib memastikan perangkat elektronik di kantor dalam keadaan mati dan ruangan aman.5.? ?Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diutamakan secara daring atau hybrid.6.? ?Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50?n dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda ramah lingkungan lainnya.7.? ?Jabatan tertentu dan unit layanan publik langsung (Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat/Lurah, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, kebersihan, perizinan, pajak daerah) dikecualikan dari WFH dan tetap. melaksanakan WFO.8.? ?Kebijakan berlaku mulai 1 April 2020 dan dievaluasi setiap 2 (dua) bulan9 Han Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) tetap dilaksanakan di hari Sabtu10 Kepala Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan WFH/WFO kepada Bupati melalui Sekretans Daerah paling lambat langgal 2 bulan berikutnya11 Bupati melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. (SN/Mega)