SIKKA. spektrum-ntt.com || Pemerintah melalui Kementerian BUMN memberi Bantuan Langsung Tunai kepada 13,8 juta pekerja yang berpenghasilan dibawah 5 juta rupiah dengan besaran bantuan Rp. 600 ribu per bulan selama 3 bulan. hal ini diungkapkan Hendrik Weki, S.H selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka pada (11/08/2020).
Syarat dan ketentuan penerima BLT adalah karyawan swasta peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif, berdasarkan upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS ketenagakerjaan, dan berwarga negara Indonesia.
Sementara pemberian BLT atau subsidi pemerintah ini tidak termasuk induk perusahaan BUMN, lembaga Negara, dan instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Bapak Hendrik sapaan akrabnya mengatakan bahwa untuk di kabupaten Sikka, Flores Timur, dan kabupaten Lembata sedang dalam pendataan nomor rekening tenaga kerja melalui perusahaan peserta yang tersebar di tiga kabupaten tersebut.
" Kami sudah informasikan kepada pihak perusahaan melalui telepon untuk segera mengirimkan nomor rekening bank tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan terdekat" jelasnya.
Lebih jauh, Bapak Hendrik Weki menyayangkan nasib tenaga kerja non ASN seperti guru kontrak, perangkat desa dan tenaga kerja kontrak di beberapa OPD maupun di rumah sakit daerah yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ( BP JAMSOSTEK) sehingga mereka tidak mendapatkan bantuan BLT dimaksud.
Yoseph Laka Gerungan, Perwakilan salah satu karyawan swasta dari kabupaten Sikka yang namanya terdata di BPJS ketenagakerjaan menyampaikan terimakasih kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang akan memberikan subsidi kepada karyawan swasta terhitung mulai bulan september 2020 mendatang.
"Terimakasih juga kepada perusahaan yang sudah mentaati aturan sehingga bisa terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Semoga subsidi ini bermanfaat buat karyawan swasta di situasi pandemi covid-19 ini"tutupnya.(**/red
penulis Orinus
editor EppyM Photo Istimewa