TTS.spektrum-ntt.com || Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sherliany Toudua akhirnya mengembalikan uang sejumlah Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) yang dipinjam dari Vitha M. Zenita untuk membayar honorarium 3 orang tenaga ahli Analisis Dampak Lalulintas tahun 2025.
Pengembalian uang dilakukan Serliany tepat tanggal 10 April 2026 sesuai dengan hasil kesepakatan dalam mediasi yang digelar Kamis, 26 Maret 2026, di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten TTS.
"Sesuai hasil mediasi kami selaku kuasa hukum bersama Plt. Kadis Perhubungan dan Sekdishub pada 26 Maret 2026, serta surat pernyataan dari Ibu Sherliany Toudua yang menyatakan akan menyelesaikan kewajibannya pada 10 April 2026, maka hari ini Ibu Sherliani Toudua telah mengembalikan uang sejumlah Rp30 juta kepada klien kami, Ibu Vitha Maria Zenita," Kata Samuel P.Y Tobe, SH., MH.
Kuasa Hukum dari Vitha M. Zenita juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten TTS, khususnya Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas yang telah membantu memfasilitasi proses mediasi sampai pada proses pengembalian uang yang berjalan dengan baik dan damai antara kedua belah pihak.
"Kami apresiasi Bapak Plt Kepala Dinas Perhubungan dan Sekretaris Dinas Perhubungan TTS yang proaktif memfasilitasi. Karena peran aktif pemerintah, mediasi berjalan lancar dan hak klien kami dipulihkan," Ujar Pengacara yang biasa disapa Om Samy.
Atas nama pribadi dan kliennya, Pengacara Samuel Tobe juga mengapresiasi peran awak media yang turut mengawal sengketa tersebut hingga berakhir dengan baik.
"Tanpa pengawasan publik dari media, proses ini juga mungkin tidak secepat ini selesai," PungkasNya.
Dengan telah dikembalikannya uang milik Vitha M. Zenita yang dipinjam untuk keperluan Instansi oleh oknum Bendahara, maka konflik antara kedua belah pihak telah berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Diberitakan Sebelumya, Menindaklanjuti surat somasi yang dikirimkan pada Rabu, 25/03/2026, dan undangan mediasi dari Dinas Perhubungan kabupaten TTS, maka Penasehat Hukum, Samuel P.Y Tobe, SH.,MH, bersama kliennya Vitha M. Zenita dan suami hadir mengikuti pertemuan klarifikasi dan mediasi di kantor Dinas Perhubungan TTS pada Kamis, 26/03/2026.
Usai mengikuti pertemuan tersebut, Advokat Samuel Tobe SH., MH, kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan bendahara Dinas Perhubungan, Sherliany Toudua diwajibkan mengembalikan uang milik Vitha Zenita sesuai batas waktu yang ditentukan.
"Ibu Serli mengakui perbuatannya dan sudah ada surat pernyataan untuk pergantian uang. Tadi juga sudah ada komitmen agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada prinsipnya sudah ada kesepakatan untuk pengembalian uang itu terjadi di tanggal 10 april", Ungkap Advokat Samuel Tobe.
Sebgai Kuasa Hukum, Samuel Tobe berharap pengembalian uang milik kliennya dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama.
"Kita berharap nanti di tanggal 10 hasilnya bisa sesuai dengan apa yang kita sepakati dalam mediasi hari ini", HarapNya.
Lebih lanjut Samuel Tobe SH., MH, juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila oknum bendahara Dinas Perhubungan tidak mengembalikan uang milik kliennya sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Kita melihat hasilnya di tanggal 10 karena tadi pak PLT juga sudah tekankan bahwa tanggal 10 itu harus dikembalikan seluruhnya. Deadlinenya tanggal 10 karena itu jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan belum ada pengembalian maka tentu kita akan mengambil langkah hukum selanjutnya", Tegas Samuel Tobe. (SN/Mega)