UPTD PPA Kabupaten TTS Siaga 24 Jam Dengan 5 Layanan Utama

BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dengan layanan yang beroperasi selama 24 jam penuh.

Layanan siaga 24 jam ini dihadirkan untuk memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan penanganan yang cepat, aman, dan terpercaya tanpa diskriminasi.

Kepala UPTD PPA Kabupaten TTS, Sesdiyola Kefi, SH., kepada media ini, Selasa, 13/10/2025 menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Seluruh layanan yang diberikan bersifat GRATIS dan RAHASIA. Berkat kolaborasi Pemerintah dan LSM juga sudah terbentuk mitra kerja kami di Desa-desa yaitu KPAD atau sebutan lain yang bertugas membantu kami dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga bila terjadi kasus di Desa dapat disampaikan melalui mitra tersebut atau Pemerintah Desa," ungkap Sesdiyola Kefi.

Lebih lanjut jelaskan Sesdiyola bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggungjawab bersama semua elemen masyarakat karena itu semua harus berani bersuara dan tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan sekitar.

Adapun lima layanan utama yang disediakan UPTD PPA TTS meliputi :

1. Konsultasi : Memberikan informasi dan konsultasi terkait perlindungan perempuan dan anak.

2. Pengaduan : Menerima setiap aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

3. Pendampingan : Memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban secara menyeluruh.

4. Rujukan : Memfasilitasi rujukan ke layanan terkait seperti layanan kesehatan, hukum, psikologi dan lainnya.

5. Penjangkauan : Melakukan layanan penjagaan dan penjangkauan langsung bagi korban di lapangan.

Dan untuk mempermudah akses masyarakat, UPTD PPA TTS juga membuka berbagai kanal pengaduan diantaranya : Hotline 24 Jam (Bebas Pulsa) melalui nomor : 085119753593, WA / SMS : 0812-3456-7890, Email : uptdppa@gmail.com, ataupun melalui Website : http://sipetik-ppa.ttskab.go.id*.

"Bisa juga datang langsung ke Kantor UPTD PPA yang beralamat di *Jl. Bogenvil, No. 1, Kelurahan Soe, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur," ajak Kepala UPTD PPA TTS.

Sementara jenis kasus yang dapat dilaporkan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemerkosaan, Kekerasan terhadap perempuan, Kekerasan terhadap anak, Percabulan, Penelantaran, Percobaan pemerkosaan, Persetubuhan anak, Penganiayaan, Pelecehan Seksual, Penipuan, Penghinaan/Perbuatan tidak menyenangkan, dan Perampasan anak.

Terhitung pada September 2026, jumlah kasus perempuan dan anak yang dalam pendampingan dan penanganan UPTD PPA TTS sebanyak 68 kasus terdiri dari 30 kasus kategori anak dan 38 kasus kategori dewasa. (SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup