SIKKA. spektrum-ntt.com || Toko Rejeki - Maumere harus bertanggung jawab atas hilangnya Dana Desa sebesar 161 juta
Bendahara Desa Wolodhesa kecamatan Mego kabupaten Sikka, ibu Theresia Pio ketika dimintai keterangannya pada (11/08/2020) soal kronologi hilangnya uang yang di titipkan di toko Rejeki jalan Rajacentis- Maumere tanggal 7 bulan 08-2020 Ibu Theresia menuturkan bahwa mereka berangkat dari Feondari- Wolodhesa menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Fiktorianus Riu yang juga sebagai perangkat desa bidang pembangunan.
Setiba di Maumere, mereka langsung menuju bank BRI untuk melakukan proses pencarian dana ( BLT DD tahap III). Setelah selesai pencairan, mereka langsung menuju ke toko Rejeki untuk berbelanja. Yang masuk ke dalam toko hanya ibu bendahara yang menjadi korban sementara Fiktorianus Riu tidak masuk dengan alasan pergi makan di salah satu warung di Maumere. Sebelum berbelanja, ibu Theresia menitipkan tas yang berisi uang tersebut ke tempat penitipan barang. Penjaga penitipan barang kemudian memberikan kartu bernomor 18 untuk dipegang. Setelah selesai berbelanja barang, ibu Theresia langsung bergegas ke tempat penitipan barang untuk mengambil tasnya dan berencana untuk mengembalikan kartu nomor tersebut, namun tas tersebut sudah tidak ada pada tempatnya dan sudah dicuri oleh orang.
Sesaat setelah kejadian tersebut, ibu Theresia langsung histeris dan menyampaikan kepada pihak toko dan pihak toko kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sikka.
Lebih lanjut, ibu Theresia mengatakan bahwa dirinya sudah diambil keterangan oleh pihak kepolisian, namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak kepolisian. Untuk kartu penitipan masih ditahan oleh ibu Theresia karena tas dan uangnya belum dikembalikan oleh pihak penjaga toko Rejeki.
Kepala Desa Wolodhesa, Arnoldus Ndolu mengatakan bahwa suasana di Desa Wolodhesa saat ini tidak kondusif. Hal ini diakibatkan oleh hilangnya uang Negara yang diperuntukkan bagi masyarakat (masyarakat penerima BLT DD). Banyak rumor dan isu liar yang membuat Pemeritnah desa cemas. Jika ini tidak diselesaikan secara cepat maka besar kemungkinan terjadi gesekan dalam masyarakat.
Lebih jauh, Kades Arnol sapaan akrabnya mengatakan bahwa pada selasa 11/08/2020 mereka ke kantor dinas PMD untuk membuat berita acara pertanggungjawaban berkaitan dengan hilangnya uang di toko Rejeki beberapa hari yang lalu.
Viktor Nekur, S. H dari Orinbao Law Office mengatakan bahwa pertanggungjawaban hukumnya tetap di penerima titipan. Karena dia yang bertanggung jawab terhadap keselamatan barang titipan pengunjung Toko Rejeki, apalagi di tempat penitipan barang tersebut tidak dituliskan peringatan atau himbauan. Prinsipnya yakini pemilik Toko harus bertanggung jawab terhadap kenyamanan barang titipan pengunjung toko.(**/red
penulis Orinus
editor EppyM Photo Istimewa
Media spektrum-ntt.com adalah salah satu media PERS di Nusa Tenggara Timur yang memberikan pemberitaan yang berimbang demi kepentingan Daerah dan Indonesia.
Media spektrum-ntt.com didirikan oleh Putera-putra Daerah Nusa Tenggara Timur dengan Tujuan bahwa Pentingnya sebuah pemberitaan bagi kepentingan umum terutama kepada masyarakat Nusa Tenggra Timur Dan Indonesia pada umumnya.Dan bernaung dalam organisasi media. Dalam pernjalannya, media spektrum-ntt.com telah membuka channel youtube bernama spektrum NTT TV dan radio Online/podcast, hal ini dilakukan sebagai penunjang untuk menjawab kemajuan IPTEK
Media spektrum-ntt.com menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan serta petunjuk PERS
yang terdapat pada UU PERS Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 dan No.03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik.
Redaksi Spektrum-ntt.com beralamat di Jl. Gang KH mahmud, Tebet Barat., Kec. Tebet, South Jakarta City, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810 dan dengan ijin operasional Penerbitan : PT. Kupang Media Grup . AHU-005420.AH.01.30. Tahun 2021. NIB. 3011210041897 Bidang Usaha : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan Komersial
Seluruh wartawan spektrum-ntt.com dibekali dengan ID Card dan surat tugas serta namanya tertera di kolom redaksi, apabila terjadi penyalahgunaan ID card maka media tidak bertanggung Jawab, media hanya bertanggung jawab pada wartawan yang namanya tertera di kolom redaksi.