TTS. Spektrum-Ntt.com || Buntut dari ketidakhadiran Bupati TTS, Egusem P. Tahun ST. MM, pada Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap KUA/PPAS perubahan APBD TA 2023, maka Pemerintah Daerah mengizinkan penggunaan Perkada untuk APBD Perubahan tahun 2023.
Bupati Egusem Tahun yang ditemui media ini dihalaman kantor BKPSDMD TTS, Kamis, 02/11/2023 mengatakan bahwa untuk proses penggunaan Perkada, beliau telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Perkada dan selanjutnya akan di undangkan oleh Sekda TTS sehingga Perkada sudah bisa berlaku efektif
“Tadi saya sudah tanda tangan dan tinggal mau di undangkan oleh Sekda, dan Perkada sudah berlaku efektif mulai hari ini. Sedangkan untuk induk mungkin hari selasa kita sudah serahkan ke DPRD”, Kata Bupati.
Mengenai waktu pelaksanaan, Bupati TTS menjelaskan bahwa sebagian program sudah berjalan dan tidak ada penambahan program kegiatan baru kecuali program bantuan yang datang dari Pemerintah Pusat.
“Semua sudah berjalan, kita tidak ada program kegiatan baru, kegiatan-kegiatan sesuai dengan induk cuma yang ditampung misalnya bantuan-bantuan dari pusat. Itu yang kemarin Perkada kita rubah itu tapi semua sudah jalan” Jelasnya.
Ditanya terkait hubungan kemitraanantara Pemda dan DPRD TTS, Bupati menegaskan bahwa hal itu hanya bagian dari dinamika politik sehingga tidak ada yang perlu bertanya.
“Biasalah dinamika politik, kemarin itu kita tidak sepaham sehingga kita mengambil jalan keluar untuk menggunakan Perkada tapi hubungan kemitraan kita dengan DPRD tetap jalan, namanya juga mitra jadi kadang kalau terjadi miskomunikasi itu biasa, tidak ada yang luar biasa” Tegas Egusem Tahun.
Lebih lanjut dijelaskan Sekda TTS, Drs. Seperius E. Sipa M.Si, bahwa sejak awal terjadi ketidaksepahaman antara Pemda dan DPRD, maka Pemda TTS langsung menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi NTT, sehingga melalui surat balasan yang diperoleh pemda telah mendapat petunjuk-petunjuk teknis terkait penjabaran anggaran dalam penggunaan Perkada dari Penjabat Gubernur NTT.
Kemudian, atas petunjuk yang diperoleh menurut Sekda TTS, Pemda telah menindak lebih lanjut dengan melakukan penjabaran anggaran dan juga telah melakukan konsultasi ke BKP Provinsi dan Biro Hukum Provinsi NTT.
Kami sudah melakukan penjabaran anggaran sesuai dengan petunjuk pejabat gubernur, dan sudah dikonsultasikan ke Badan Keuangan Provinsi, dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi terkait dengan batang tubuh dari peraturan bupati juga sudah dilakukan sehingga tadi pak bupati sudah tanda tangan peraturan bupati nomor 41 terkait penjabaran APBD Ujar Sekda.
Seperius sipa juga menambahkan bahwa perbup untuk perubahan APBD tahun 2023 telah ditandatangani oleh Bupati TTS, sehingga penggunaan anggaran sudah bisa dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan penyempurnaan ketiga dan keempat.
"Untuk 2023 pak bupati sudah tanda tangan peraturan bupati dan kami sudah undangkan, selanjutnya tinggal tiap perangkat daerah menyesuaikan untuk eksekusi anggaran karena ini kita kembali ke induk 2023 sesuai dengan penyempurnaan ketiga dan sekarang kita bawa ke penyempurnaan keempat", Jelas Sipa.
Sementara terkait APBD induk tahun 2024, Sekda mengatakan sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh SKPD untuk segera melakukan input data ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
"Sementara untuk induk 2024 kami sedang menyiapkan surat edaran untuk masing-masing Dinas bisa meng-entri di aplikasi dan setelah itu kami sudah bisa print dan serahkan ke DPRD untuk di DPRD agendakan pembahasan RAPBD karena batas waktu persetujuan APBD 2024 itu tanggal 30 November" UjarNya .
Akhir kata, Sekda berharap proses APBD induk tahun 2024 tidak terlambat dan dapat berjalan sesuai dengan tahapan serta mekanisme yang berlaku . (SN/Mega)