TTS.Spektrum-ntt.com || Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas-Polri) menggelar Operasi Zebra 2024 menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama dua pekan hingga terhitung Senin, 14 s/d Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang.
Kapolres Timor Tengah Selatan, melalui Kasat Lantas, Iptu Ralli B. Lerrick, S.Sos, M. A. P, kepada media ini mengatakan bahwa tujuan operasi Zebra kali ini untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, serta memastikan Kamseltibcarlantas tetap lancar, aman, dan nyaman jelang pelantikan presiden dan wakil presiden RI.
"Operasi zebra ini kita lakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman, lancar, nyaman menjelang pelantikan Presiden dan wakil Presiden di tanggal 20 nanti," ujar Iptu Ralli.
Iptu Ralli juga menjelaskan bahwa sesuai perintah Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko.SH.SIk.MM, maka operasi zebra di wilayah kabupaten TTS dilaksanakan dengan mengedepankan edukasi bagi masyarakat pengendara.
"Dalam operasi zebra ini sesuai perintah pimpinan, kita kedepankan edukatif, preventif tapi humanis, Intinya kita lebih banyak teguran kepada masyarakat. kita juga membagikan stiker dan di stiker itu sudah memuat 9 sasaran tertib berlalu lintas yang kita sampaikan kepada masyarakat. Kita juga menempelkan stiker pada setiap kendaraan yang kita tahan," Jelas Kasat Lantas.
Ditanya terkait pelanggaran dan sanksi, Iptu Ralli menegaskan bahwa untuk wilayah TTS dalam operasi zebra Oktober 2024 tidak diberlakukan sanksi melainkan hanya teguran, himbauan, dan pengarahan kepada pengendara
"Kalau mengenai pelangran dan sanksi, bagi Daerah yang tilang elektronik bisa menerapkan penegakkan hukum itupun kalau ada hal-hal yang menjurus ke fatalitas yang akan menyebabkan lakalantas, sedangkan kalau di kita hanya melakukan teguran dan pengarahan kepada pengendara," tegasnya.
Meskipun tidak diberi sanksi, pengendara diharapkan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.
"Kita berharap pengendara makin tertib dan lebih disiplin berlalu lintas sehingga Kamseltibcarlantas bisa lancar, aman dan nyaman," Ujar Iptu Ralli.
Adapun 9 poin yang menjadi himbauan tertib berlalulintas diantaranya :
1. Pengendara sepeda motor wajib Helm SNI,
2. Dibawah umur dilarang mengendarai/mengemudikan kendaraan bermotor dijalan,
3. Dilarang gunakan HP saat berkendara/mengemudi,
4. Dilarang berboncengan lebih dari satu orang,
5. Ranmor harus sesuai spek teknis terutama spion dan knalpot,
6. Jangan melawan arus & kebut-kebutan,
7. Jangan terobos Traffic Light,
8. Dilarang menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya,
9. Jangan muat barang berlebih (overloading),
10. Cek surat-surat (SIM, STNK, dII) sebelum berpergian. (Mega/SN)