SIKKA.spektrum-ntt.com || Proses tender proyek pembangunan jaringan Air minum bersih di IKK Kecamatan Paga, mata air ‘Iju Kutu’ dengan pagu anggaran 4,9 miliar yang bersumber dari dana pinjaman daerah (PEN) Kabupaten Sikka sebesar Rp. 216 miliar mulai bermasalah.
Salah satu perserta lelang yaitu CV. Putra Pratama yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh (Kelompok Kerja) Pokja III, mempersoalkan keputusan Pokja III selaku panitia lelang yang membatalkan keputusannya dan menetapkan rekanan lain sebagai pemenang yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur pada tahapan lelang.
Direktris CV. Putra Pratama, Elisabeth Samanta Lashitania, kepada Awak Media, Selasa (16/11/2021) menjelaskan pihaknya mulai mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh Pokja III mulai dari pengumuman pasca kualifikasi perlengkapan, download dokumen, analisis berupa pemberian penjelasan, dan upload dokumen penawaran.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa Pokja III melakukan tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan harga dan yang lulus evaluasi dari 8 rekanan yaitu CV. Putra Pratama sehingga diundang oleh Pokja III untuk melakukan pembuktian.
“Tanggal 4 November kami di undang melalui Email untuk memberikan pembuktian pada tanggal 5 November. Setelah pembuktian pada tanggal 5 November jam 4 sore di sistem sudah ada pemberitahuan penetapan pemenangan tender ke CV. Putra Pratama”, Ungkapnya.
Masalah mulai muncul ketika memasuki masa sanggahan, yaitu tahapan yang diberikan kepada rekanan yang tidak lolos kualifikasi berdasarkan hasil keputusan Pokja III yang menetapkan CV. Putra Pratama sebagai pemenang tender. Sanggahan tersebut akhirnya direspon oleh Pokja III dengan melakukan evaluasi ulang dengan mengundang CV. Putra Pratama dan CV. Sparta Engineering untuk mengikuti lelang ulang dengan mekanisme ‘Reserve Action’ pada tanggal 16 dan menetapkan CV. Sparta Engineerfing sebagai pemenang.
“kami kaget kenapa kami diundang lagi untuk mengikuti tahapan ‘Reserve Action’, padahal kami sudah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang pada 5 November lalu. kami menolak untuk melakukan opsi ‘Reserve Action’ Lanjutnya.
Ia melanjutkan bahwa pihaknya tidak mengikuti ‘Reserve Action’ karena menurutnya bahwa untuk menyusun dukumen penawaran tidak mudah karena berkaitan dengan harga satuan barang sehingga dinyatakan sebagai pemenang artinya segala syarat administrasi, kualifikasi teknis dan harga sudah benar ditelaah oleh Pokja III.
Terhadap masalah ini, Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum. Selain itu juga akan tetap lakukan sanggahan terhadap putusan Pokja yang memenangkan CV. Sparta Engineering.
“Kami akan masukan sanggahan. Selain itu juga akan mempersiapkan upaya hukum untuk mencari keadilan karena bagi kami, bukan hanya soal siapa yang pemenang tetapi juga ada nilai dan etika yang harus dijunjung tinggi sehingga pelelangan ini berlangsung adil dan bermartabat”, Pungkasnya.