Tender Proyek Air di Sikka Bermasalah, Gapensi Dorong Putra Pratama Tempuh Jalur Hukum

BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Pasca digugurkan dalam tender proyek air minum bersih IKK Kecamatan Paga, mata air Iju Kutu yang bersumber dari dana pinjaman daerah senilai 4,9 miliar oleh Pokja VIII, CV. Putra Pratama akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Upaya hukum yang dilakukan oleh CV. Putra Pratama dikarenakan Pokja VIII menggugurkan pihaknya dengan alasan tidak melampirkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sesuai instruksi syarat dan jadwal pelaksanaan. Padahal menurut Direktris CV. Putra Pratama (17/1), pencantuman dokumen kepemilikan BPKB sebagi syarat teknis dalam daftar isian peralatan utama yang tertera dalam poin 17.2, tidak serta merta menganulir dokumen penawaran yang diajuakan pihaknya.

Menariknya, Pokja VIII memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya dan menggugurkan 12 peserta lelang yang lain. Padahal jelas jelas, CV. Franklin Pratama Jaya dan CV. Asyifa Raya memiliki dokumen K3 yang sama.

Putusan Pokja VIII dalam memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya, menjadi bahan pembicaraan ditengah masyarakt Sikka. Salah satunya yaitu sorotan dari Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Sikka, Paulus Papo Belang.

Menurut Papo Belang, proses air minum IKK Paga itu bukan jual beli kendaraan sehingga harus mencantumkan BPKB asli. Proses pelelangan itu baik undang-undang jasa konstruksi, Perpres terbaru no 12 tahun 2021 maupun peraturan LKPP tidak mensyaratkan kepemilikan alat. Sehingga tidak bisa membuat persyaratan tambahan.

“Ini bukan jual beli mobil. Ini proses pelelangan. Tidak boleh membuat persyaratan tambahan, apalagi yang ganjil-ganjil seperti BPKB. BPKB ini untuk jual beli mobil atau mau sewa pake muat barang ke lokasi proyek?”, Ungkapnya.

Terhadap tender proyek air minum IKK Paga, Papo Belang mengatakan, Gapensi mengikuti proses itu dari awal. Ia menjelaskan, pada pelelangan pertama itu terjadi baku sanggahan mulai dari Putra Pratama ditetapkan jadi pemenang lalu kemudian dibatalkan lalu sanggah banding. 

Menurutnya, sanggah banding dalam Perpres itu opsinya cuman dua yaitu sanggah banding diterima atau ditolak. Kalau diterima berarti yang menyanggah itu ditetapkan sebagai pemenang kalau ditolak maka uang jaminan sanggah banding itu disita untuk negara. 

“Karena itu saya heran aturan dari mana itu Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran bisa membatalkan pelelangan dan melelang ulang. Itu tidak ada sama sekali dasar hukum dan terhadap hal ini saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda pada hari Sabtu 2 minggu lalu. Seharusnya tidak boleh dilelang ulang”, Ungkapnya.

Lanjut Papo Belang, yang terjadi yaitu kembali dilakukan lelang ulang dengan trik-trik baru sehingga menimbulkan pertanyaan besar. “Saya sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada CV. Putra Pratama untuk beritahu pengacara proses hukum. Gugat perdata dan lapor perbuatan tidak menyenangkan. Nanti di sita LPSEnya, dibuka semua supaya bisa dilihat mengapa bisa sampai 13 peserta lelang dan hanya satu saja dan yang rengking terakhir saja, ada apa ”, Lanjutnya.

Terhadap kedua CV yang memiliki dokumen yang sama, Ia mengatakan, harusnya dipanggil untuk lakukan klarifikasi siapa yang asli pemiliknya. Tenaga K3 itu benar-benar ada di perusahan mana. Apalagi setelah ditelusuri apakah orang itu sudah mati atau belum. Kalau orang sudah mati harus dibatalkan demi hukum.

Papo Belang lanjut mengatakan, usulan Gapensi terhadap dua rekanan, diminta untuk ditelusuri dulu siapa yang bersalah. Yang memanipulasi dokumen harus diblacklist karena dari segi KUHP menggunakan surat palsu itu ada hukuman pidananya, dan Gapensi dan Tim Hukumnya akan bersama CV. Putra Pratama memperjuangkan Kebenaran dan keadilan ini.

Kepada pemerintah daerah, Ia meminta untuk hati-hati karena rekanan yang sudah menandatangani kontrak di akhir desember 2021 itu sebagian besar Ijin usaha untuk jasa konstruksinya mati tanggal 31 Desember 2021. Karena itu, mulai tanggal 1 januari 2022 legal standing perusahan yang mengikat kontrak itu tidak ada. 

“Saya sudah bertemu pak sekda dan mengatakan bahwa di surat PU yang terbaru itu sudah diingatkan kepada Pokja dan PPK untuk memverifikasi dan memfalidasi ulang ijin usaha dari para kontraktor. Saya melihat pokja sengaja meloloskan perusahan-perusahan itu yang ijin usahanya berakhir 31 desember tahun 2021 untuk mengikat kontrak yang pelaksanaan kontrak sampai pertengahan tahun 2022 yang legal stendingnya tidak ada”, Ungkapnya.

* * Orinus 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents