Status Kepemilikan UNIPA Dipertanyakan DPRD Sikka
DPRD Kabupaten Sikka, menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun Sidang 2021/2022, dengan agenda Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
Pantauan Media ini, Selasa (5/10/2021), Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgorius Nago Bapa, dengan didahului oleh Pendapat Banggar DPRD Sikka yang dibacakan oleh Sekwan, Pemandangan akhir Fraksi-Fraksi, dan Penandatanganan MoU PPAS APBD Kab. Sikka tahun anggaran 2022.
Dalam agenda pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Sikka, selain menyoroti rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022, dan kebijakan lainnya, Beberapa Fraksi juga menyoroti terkait Universitas Nusa Nipa Maumere.
"Terkait UNIPA Maumere, apakah UNIPA Maumere milik mantan Bupati atau milik mantan anggota DPRD atau mungkin juga milik mantan pejabat lingkup pemkab Sikka? Jika milik mereka maka Partai Hanura menegaskan agar Pemerintah segera menarik dan membatalkan kembali seluruh hibah aset daerah yang sudah dihibahkan ke UNIPA Maumere", Ujar Wens Wege, Ketika menyampaikan Pemandangan Akhir Fraksi Hanura.
Wens juga menyampaikan bahwa Fraksi Hanura meminta Pemerintah untuk melakukan komunikasi secepatnya untuk penegerian UNIPA Maumere, karena Fraksi Hanura dan seluruh masyarakat kabupaten Sikka tidak menginginkan UNIPA dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi dan golongan.
Fraksi Gerindra dalam Pemandangan akhir juga mempertanyakan pemanfaatan aset daerah oleh Yayasan UNIPA.
"Yayasan ini ibaratnya anak manja Pemerintah dari tahun ke tahun yang setiap meminta apa yang dia mau harus dikasih segera. Di lain pihak, Pemda telah berlaku tidak adil terhadap beberapa pengusaha kecil yang sama memanfaatkan aset daerah di sekitar Maumere. Para pengusaha kecil dikenakan biaya sewa aset setiap tahunnya dengan nominal yang pasti, sementara yayasan UNIPA sama sekali tidak ada kontribusinya bagi pendapat daerah. Adilkan Pemda Sikka terhadap Warganya? ", Ucap Perwakilan Gerindra dalam Pemandangan Fraksinya.
Gerindra lebih lanjut menyatakan bila yayasan UNIPA benar milik Pemda mestinya pemerintah terlibat dalam pengelolaan dan manajemen yayasan. Dan jika benar yayasan ini menjadi salah satu pengelola aset daerah yang menghasilkan uang profit, mengapa Pemda Sikka tidak mendapat bagian yang termuat dalam dokumen APBD.
Gerindra juga mempersoalkan tetang perubahan nama Universitas Nusa Nipa Maumere, yang oleh pihak Yayasan telah diganti menjadi Universitas Nusa Nipa Indonesia. Fraksi Gerindra cendrung menduga ini sebagai upaya pengaburan asal usul aset. Karena itu, Fraksi Gerindra mendesak penegak hukum agar segera menyelidiki permasalahan ini.
Soal perubahan Nama UNIPA Maumere menjadi Universitas Nusa Nipa Indonesia juga menjadi sorotan dalam pemandangan akhir Fraksi Demokrat Adil Sejahtera. Dalam pemandangan akhir tersebut, mereka mengharapkan agar hal ini perlu penjelasan dari pihak pengurus yayasan dan Rektorat terhadap sebutan nama ini.
"DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memberikan persetujuan melalui keputusan DPRD nomor 17/DPRD/2003 tanggal 10 Desember 2003 memberikan dukungan untuk mendirikan Universitas di Sikka. Sebagai lembaga yang memberikan persetujuan untuk mendirikan universitas di Kabupaten Sikka, maka sangat patut DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yayasan dan Rektorat. Banyak aset daerah dengan persetujuan DPRD telah diberikan dan dimanfaatkan oleh pihak UNIPA Maumere. Sejauh mana aset-aset itu dikelola oleh UNIPA ", Tutup Dus Aeng, Dalam pemandangan Fraksinya.