SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Marianus Gaharpung, SH., MS, Dosen FH Ubaya dan Pengecara ini pun tidak tinggal diam soal status Guru honorer yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Sikka.
Ketika dihubungi media ini, Sabtu (03/7/2021) menyatakan bahwa Ia merasa tertarik menanggapi pernyataan anggota DPRD Sikka, Wens Wege yang menyatakan bahwa Dinas PKO bukan lembaga yang mengadili masalah rumah tangga. Ia secara pribadi merasa kaget dengan pemahaman Bapak Wens Wege yang menganggap Dinas PKO adalah Perusahaan, yang kalau bekerja maka harus dibayar dan kalau tidak bekerja maka tidak dibayar, seperti yang dimuat beberapa media Online .
Ia menyatakan bahwa Guru, baik itu honorer maupun ASN bukan semata-mata pekerja tetapi yang paling utama pengajar tetapi juga pendidik. Hal inilah yang disikapi oleh Dinas PKO Sikka dengan berani melakukan penegakan aspek moral sebagai pendidik.
Ia menyatakan bahwa pernyataan Wens Wege hanya melihat bahwa ketika Pemerintah tidak bayar atau ditangguhkan pembayaran bukan merupakan sebuah kesalahan fatal, justru Dewan harus turun menegakan peraturan dan norma-norma yang ada dalam ranah pendidikan.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa Dinas PKO tidak saja menegakkan peraturan perundang-undangan tetapi juga aspek moral bagi setiap Guru karena Guru bukan pengajar semata tetapi pendidik nilai inilah yang harus ditegakkan.
Terhadap kasus ini, jika Dinas PKO mengamini keadaan tersebut maka akan menjadi preseden buruk bagi Guru-guru lainnya jika melakukan hal yang sama. Disamping itu, jika Dinas PKO tetap membayar maka Dinas PKO sama seperti Perusahaan dengan asas 'no work no pay' atau tidak kerja tidak bayar sebaliknya kalau sudah kerja harus bayar. Padahal misi Pendidikan bukan dalam arti pekerja tetapi pendidik.
Ia juga meminta kepada pak Wens Wege untuk jangan melihat dengan ditangguhkan pembayaran adalah sebuah kesalahan besar. Justru Dewan tidak saja menegakan peraturan tetapi juga harus dorong Dinas PKO wajib menegakan aspek moral dalam proses Pendidikan.(**/red