SIKKA. Spektrum-ntt.com || Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menyatakan bahwa bahwa gugatan yang dilayangkan oleh ke-13 pengacara terhadap Kapolri dan Kapolres merupakan suatu proses hukum yang baik dan menjadi konsumsi serta fokus perhatian kepolisian.
" Ini merupakan suatu proses yang baik dan menjadi konsumsi serta fokus perhatian kami".
Hal ini disampaikan di hadapan awak media ketika dimintai keterangannya soal gugatan yang dilayangkan oleh ke 13 pengavara kepada Kapolri dan Kapolres Sikka hari ini, 29 Oktober 2020 di Kapolres Sikka.
Bapak Kapolda NTT mengatakan bahwa kasusnya sudah ditarik dari Kapolsek ke polres Sikka dan akan dilanjutkan kepada proses selanjutnya. Semua dilaksanakan sesuai prosedur dan pembuktian-pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan ada rekayasa kasus.
Lebih lanjut, Bapak Kapolda NTT mengarahkan kepada bapak Kapolres Sikka untuk melayani masyarakat dengan baik. Jika ada pengaduan dari masyarakat harus direspon dengan baik. Kalau ada masalah atau Perkara-perkara tuntaskan dan jangan digantung supaya ada kepastian hukum.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan ini bermula ketika EDJ masih duduk di bangku kelas 6 SD. Kasus ini terjadi pada 23 April 2016 silam. Korban yang awalnya hendak mencari kayu api di kebun orangtuanya, dipanggil oleh pelaku berinisial JLW dengan iming-iming uang Rp 50.000 pada korban namun ditolak. Karena ditempat sepi, pelaku kemudian memaksa dan memperkosanya.
Orang Tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Paga. Pada waktu itu pelaku sempat ditahan namun kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016, pelaku bebas berkeliaran dan tidak ada kepastian hukum.
Atas dasar itu maka para Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) melakukan gugatan kepada Kapolri dan Kapolres Sikka.(**/red
penulis Orinus
editor EppyM photo istimewa