Jakarta. Spektrum-ntt.com || Wacana pembebasan narapidana koruptor yang beredar di kalangan masyarakat sempat meresahkan publik, berbagai tanggapan dilontarkan menantang wacana tersebut. sebut saja Nadjwa Shihab, melalui Channelnya mengungkapkan dengan tegas penolakan terhadap wacana tersebut. dan juga beberapa praktis sosial yang akhirnya membuka suara menantang wacana tersebut. (06/04/2020)
Melalui postingan di halaman Facebook resmi "Presiden Joko Widodo", ia mengungkapkan dengan tegas bahwa pihak pemerintah mengakui jika warga binaan melebihi kapasitas terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan hal tersebut sangat beresiko terhadap persebaran Covid-19, sehingga pemerintah menyetujui untuk pembebasan bersyarat bagi beberapa narapidana umum.
"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum." Ungkap Presiden
Presiden Jokowi menjelaskan jika pembebasan bersyarat ini semata-mata untuk memperhambat atau memutuskan mata Rantai penyebaran virus corona, namun ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dengan beberapa syarat, kriteria, dan dalam pengawasan.
" Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil." Lanjut Presiden
namun untuk Narapidana korupsi, presiden dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pembebasan bagi narapidana Korupsi.
" Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum" tegas Presiden.
lanjurnya bahwa Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
Berikut Kutipan Lengkap pernyataan Jokowi di halaman resmi Facebook Presiden Joko Widodo
"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.
Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil.
Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi".
(**/editor EppyM photo Hal FB Presiden Joko Widodo