Soal Covid-19, Presiden Jokowi Tegaskan Napi Koruptor Tidak Ada Ampun

BAGIKAN

Jakarta. Spektrum-ntt.com || Wacana pembebasan narapidana koruptor yang beredar di kalangan masyarakat sempat meresahkan publik, berbagai tanggapan dilontarkan menantang wacana tersebut. sebut saja Nadjwa Shihab, melalui Channelnya mengungkapkan dengan tegas penolakan terhadap wacana tersebut. dan juga beberapa praktis sosial yang akhirnya membuka suara menantang wacana tersebut. (06/04/2020) 

Melalui postingan di halaman Facebook resmi "Presiden Joko Widodo", ia mengungkapkan dengan tegas bahwa pihak pemerintah mengakui jika warga binaan melebihi kapasitas terjadi di beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan hal tersebut sangat beresiko terhadap persebaran Covid-19, sehingga pemerintah menyetujui untuk pembebasan bersyarat bagi beberapa narapidana umum. 

"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum." Ungkap Presiden 

 Presiden Jokowi menjelaskan jika pembebasan bersyarat ini semata-mata untuk memperhambat atau memutuskan mata Rantai penyebaran virus corona, namun ia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dengan beberapa syarat, kriteria, dan dalam pengawasan. 

" Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil." Lanjut Presiden

namun untuk Narapidana korupsi, presiden dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pembebasan bagi narapidana Korupsi. 

" Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum" tegas Presiden.

 

lanjurnya bahwa Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.

 Berikut Kutipan Lengkap pernyataan Jokowi di halaman resmi Facebook Presiden Joko Widodo 

"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil. 

Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum.

Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi". 

 (**/editor EppyM photo Hal FB Presiden Joko Widodo 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents