Simak Penjelasan Lengkap Kadis PMD TTS Terkait Tahapan dan Regulasi Pilkades 2022

  • author
  • Daerah
  • Selasa, 05 April 2022
BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Sebanyak 137 Desa Dari 266 Desa Di Kabupaten Timor Tengah Selatan Akan Mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Yang Akan Dilaksanakan Pada 17 Juni 2022.

Tahapan proses pilkades tahun 2022 berdasarkan SK Bupati nomor 37 tahun 2022, saat ini telah memasuki babak kedua yaitu pendaftaran bakal calon yang di mulai dari tanggal 04/04/200 hingga 11/04/2022. 

Adapun pembiayaan untuk tahapan hingga penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022, adalah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.5.000.000.000 (5 milliar rupiah) yang bersumber dari APBD II dan juga anggaran pendukung untuk biaya kebutuhan logistik yaitu dari APBDes yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Demikian informasi yang di peroleh media dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTS, Nikson Nomleni S.Sos.M.Si, Selasa, 05/04/2022. 

"Tapi saat ini anggaran 5 milliar dari APBD II kita baru di layani 2 Milliar untuk membiayai tahap sosialisasi sampai dengan pemilihan, sementara kekurangan 3 milliar untuk pembayaran hak-hak penyelenggara dari tingkat kabupaten sampai desa dan kebutuhan-kebutuhan lainnya akan di akomodir pada perubahan APBD. Itu kita sudah komitmen dengan Komisi I DPRD" Ungkap Nikson Nomleni. 

Lebih lanjut Kepala Dinas PMD juga menjelaskan terkait regulasi dalam penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2022, yaitu dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, Perda nomor 10 tahun 2015 yang di rubah menjadi Perda nomor 4 tahun 2017 tentang perubahan Perda 10, Kemudian Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2022 tentang ketentuan teknis pelaksanaan Perda nomor 10 yang dirubah dengan perda 4 tahun 2017.

Sementara terkait dengan incumbent kepala desa yang kembali mencalonkan diri pada Pilkades tahun 2022 di kenakan syarat tambahan yang di atur dalam Perda nomor 10 tahun 2015 yang di rubah ke Perda nomor 4 tahun 2017. 

Calon Kepala Desa incumbent juga wajib memasukkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa selama 5 tahun ke Dinas PMD sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi Bupati TTS, dan surat tidak pernah di memperoleh hukuman sedang maupun berat dalam pengelolaan keuangan Desa. 

"Kita tidak toleransi bagi mereka yang SPJ belum masuk. Kalau SPJ belum masuk otomatis tidak mendapatkan rekomendasi. Karena bagi incumbent harus mendapat surat bebas temuan dari Inspektorat kemudian dari PMD harus mendapatkan surat keterangan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin", Tegas Nikson. 

Sebagai penyelenggara, Kepala Dinas PMD juga berpesan kepada seluruh Panitia dari tingkat Kabupaten hingga ke desa dan seluruh Timwas agar melaksanakan serta mengawal setiap proses Pilkades agar berjalan sesuai dengan prosedur yang sesungguhnya. 

"Panitia dan Timwas dalam pelaksanaan Pilkades juga harus menjaga demokratisasi dalam hal ini menjaga nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, untuk melahirkan pemimpin dari regulasi yang di izinkan" Ujarnya. 

Sedangkan kepada masyarakat, Kadis PMD juga berharap agar setiap orang menggunakan hak demokrasi dengan baik dan benar. 

Kepala Dinas PMD juga mempersilahkan seluruh elemen untuk melapor kepada Tim Pengawas (Timwas) apabila mendapati adanya kecurangan dalam penyelenggaraan proses Pilkades. 

Penulis : Mega

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents