Simak Ketua DPW Partai Berkarya NTT Nyatakan Eksistensi Partai Berkarya di NTT

BAGIKAN

KUPANG.SPEKTRUM-NTT.COM || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya NTT, Antonius Kaunang menjelaskan terkait kebenaran eksistensi Partai Berkarya di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Demikian penjelasan Ketua Partai Berkarya NTT menanggapi beberapa tanggapan masyarakat terkait ada sekelompok masyarakat yang mengklaim memiliki SK Kepengurusan yang sah di NTT. (24/08 /2021). 

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi NTT menjelaskan struktur Kepengurusan yang sah Partai Berkarya yang ada di NTT. Diakui Antonius Kaunang bahwa Kepengurusan Partai Berkarya ini sejak mengikuti proses verifikasi administrasi dan sebagai peserta pemilu di tahun 2019. 

“Politik itu berbeda dengan arti berbohong. Saya menyampaikan kebenaran. Kepengurusan yang sah dan diakui Pemerintah adalah Kepengurusan Partai Berkarya dimana, Hutomo Mandala Putra sebagai Ketua Umumnya. Dan DPW Partai Berkarya di NTT adalah dibawah kepengurusan saya (Antonius Kaunang). Kepengurusan ini sejak mengikuti proses verifikasi administrasi maupun faktual dan sebagai peserta pemilu 2019," Jelas Antonius. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Kunjungan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya), Muchdi Purwopranjono, tanggal 24 Agustus 2021, dalam rangka pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT dinilai membuat masyarakat bingung.

"Dia ( Muchdi ) telah dipecat oleh Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 yang dalam amar putusan memecat Muchdi dari jabatan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya). Itu artinya, dia tidak punya hak untuk melakukan konsilidasi dan pelantikan struktur ditingkat DPW maupun DPD," Paparnya sambil menunjukan surat pemecatan oleh mahkamah partai dan rekaman video.

Rapat pemecatan dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Syamsu Djalal, SH, MH yang tercantum dalam surat Keputusan Nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021. Dan Dengan rujukan itu maka sdr Muchdi telah dipecat dari jabatan sebagai Ketua Umum partai Beringin Berkarya oleh Makamah Partai. 

Lebih lanjut dipaparkan, landasan hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Nomor 4 Tahun 2016, tentang "Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno amar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan", yang menjelaskan bahwa "Perselisihan Partai Politik akibat ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Partai Politik. 

Dalam sidang pertama Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Mejelis Hakim menerima seluruh isi gugatan Partai Berkarya. Tidak Terima eksepsi dari Tergugat (Kemenkumham) dan Tergugat intervensi (Partai Beringin Karya-Berkarya), MENYATAKAN Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M.HH.16.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahaan perubahan AD/ART PBK (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020, dan keputusan Menkumham Nomor M.HH.17.AH.11.01 tanggal 30 Juli Tahun 2020 tentang pengesahaan perubahan susunan pengurus DPP PBK Priode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020 serta MEWAJIBKAN tergugat untuk mencabut keputusan Menkumham No.16 tentang pengesahaan AD/ART dan keputusan No. 17 tentang pengesahaan perubahan susunan pengurus DPP PBK (Berkarya) priode 2020-2021 masing2 tanggal 30 Juli 2020, dan MEWAJIBKAN tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.

Antonius Kaunang menyatakan bahwa, "Penjelasan ini perlu dilakukan karena, sebagai pemimpin partai, saya punya tanggungjawab moril terhadap pengurus dan juga publik teristimewah konstituen partai Berkarya yang sudah percayakan partai Berkarya pada pemilu 2019 lalu" Ungkapnya. 

Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi NTT Antonius Kaunang. Menhimbau kepada seluruh anggota, jajaran pengurus partai Berkarya di semua tingkat, untuk konstisten, fokus dan bersabar menunggu Putusan Banding yang di lakukan Partai Beringin Karya (Berkarya) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera, Jakarta, sebagai bentuk penghormatan terhadap pradilan di Negara ini. 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents