KUPANG.SPEKTRUM-NTT.COM || Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Nusa Tenggara Timur datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT guna lakukan audiensi mengenai Sekolah Pemilu.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka untuk berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu terkait program Sekolah Pemilu yang diselenggarakan oleh DPD GMNI NTT.
Ketua DPD GMNI NTT, Marianus Krisanto Haukilo melalui tulisannya kepada media ini, Kamis (18/08/22) mengatakan bahwa, sekolah pemilu merupakan salah satu bentuk kaderisasi informal bagi anggota dan kader GMNI agar memiliki pemahaman yang komprehensif dan proporsional terkait penyelenggaran pemilu dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk GMNI.
"Program sekolah pemilu merupakan kegiatan yang akan dilakukan secara virtual yang melibatkan kader GMNI maupun masyarakat secara umum. Adapun materi yang akan disajikan yakni berkaitan dengan pemilu, pengawasan dan juga peran pemuda dalam melahirkan demokrasi yang berkualitas di negeri ini," tulis Marianus.
Dikatakan Marianus, kegiatan tersebut sebagai bentuk pendidikan bagi generasi muda agar memiliki perspektif yang baik dan benar tentang demokrasi. Sehingga turut memberikan sumbangsih pikiran dan gagasan dalam proses demokrasi di Indonesia.
"Sebagai kelompok mahasiswa yang berasaskan nilai kebangsaan, GMNI memiliki tugas historis yang tidak ringan untuk mempersiapkan kepemimpinan nasional dan di daerah. Masalah politik identitas dan politisasi agama hanya dapat diatasi apabila peserta pemilu dan pemilih memiliki kesadaran dan pemahaman yang baik tentang proses pemilu," ungkapnya.
Menurutnya, pemilu merupakan suatu keniscayaan dari negara demokrasi. Namun tujuan nasional dan cita-cita besar bangsa Indonesia yang harus dikedepankan dalam proses berdemokrasi.
Semoga Kegiatan Sekolah Pemilu ini dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman setiap peserta tentang demokrasi, penyelenggaraan pemilu, proses pengawasan dan partisipasi publik dalam kegiatan pemilu, tutupnya. (*SN/Tim)