Sidang Landreform Targetkan  Redistribusi Sertifikat Tanah Di Matim Sebanyak 3.000 Bidang

BAGIKAN
 
Borong, Spektrum-Ntt.com||Sidang panitia landreform yang dilaksanakan pada Jumat, (19/08/2022) siang, bertempat di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur. Kegiatan ini merupakan rangkaian program pemerintah dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah. Pada tahun 2022, target kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah di Kabupaten Manggarai Timur, sebanyak 3.000 bidang dan merupakan target terbesar di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam perencanaan, jika target ini dapat terealisasi, maka pada tahun 2023 dinaikkan targetnya menjadi 5.000 bidang.
 
 
Adapun lokasi kegiatan pensertifikatan redistribusi tanah pada tahun 2022 ini, tersebar pada 5 (lima) lokasi,diantaranya: Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba (1.000 bidang); 
Desa Mokel Morid, Kecamatan Kota Komba Utara (850 bidang);
Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba (50 bidang); 
Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese (1.000 bidang) dan
Desa Nanga Mbeling, Kecamatan Sambi Rampas (100 bidang).
 
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur Jesmias Haning, pada kesempatan itu mengatakan bahwa realisasi redistribusi tanah pada tahun 2022 baru mencapai 2.830 bidang dari 3.000 bidang yang ditargetkan atau sebesar 94 %. Pelaksanaan percepatan pensertifikatan ini juga, dihambat oleh data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga berdampak pada proses pendaftaran melalui aplikasi BPN. Mengatasi hambatan dimaksud, saat ini pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur guna melengkapi data-data dimaksud.
 
 
Sementara Bupati Manggarai Timur Agas Andreas,  menyampaikan bahwa panitia pertimbangan landreform harus terus bekerja untuk mencapai target sesuai dengan perencanaan atau program yang telah ditetapkan. Ini adalah bentuk tanggungjawab pemerintah terhadap kepastian hukum, akan aset tanah yang berada di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Terkait kendala NIK yang dihadapi, secepatnya akan diselesaikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur.
 
 
“Secepatnya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur mengirimkan data-data NIK yang tidak valid kepada pemerintah daerah, sehingga selanjutnya akan saya sampaikan kepada dinas terkait untuk sesegera mungkin memproses ketidaklengkapan data dimaksud guna mendapatkan data yang valid, agar bisa diproses dan program ini dapat berjalan sesuai target”, tutupnya.
 
(Epoz Ngaja)
- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents