NTT, spektrum-ntt.com | Perkembangan sengketa eksekusi tanah di kawasan Lampu Merah Oesapa, Kota Kupang, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (25/11/2025), kuasa hukum Pelawan Agustinus Fanggi, Andre Lado, S.H., menyampaikan replik tegas yang membantah seluruh eksepsi tujuh Terlawan.
Andre menilai eksepsi Terlawan I hingga VI tidak berdasar dan patut ditolak oleh majelis hakim. Ia menekankan bahwa para Terlawan—Satrya Dindus Liwe, Happy Christyn Liwe, Honey Lestari Liwe, Prince Liwe, El Roy Liwe, dan Drs. Anthon A. Liwe Rohi—beserta tiga kuasa hukumnya, keliru menafsirkan asas nebis in idem.
“Klien kami bukan pihak dalam perkara 92/Pdt.G/2021/PN Kpg, sehingga putusan tersebut tidak pernah memeriksa atau memutus hak Agustinus Fanggi,” tegas Andre saat ditemui usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan sengketa hak, melainkan perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi (derden verzet). Karena itu, hukum memberi ruang bagi seseorang yang dirugikan oleh tindakan eksekusi untuk melawan, meskipun eksekusi didasarkan pada putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi dalil Terlawan bahwa gugatan Pelawan kabur (obscur libel), Andre menyebut argumentasi itu terlalu dipaksakan.
“Semua posita dan petitum jelas. Perbedaan administrasi dalam tahun pembayaran hanya kesalahan ketik. Substansi gugatan tidak berubah, dan alat bukti sudah sesuai dengan keterangan Terlawan VII,” ujarnya.
Andre menegaskan bahwa legal standing Agustinus Fanggi justru semakin kuat karena Terlawan VII, Paulus Kou, mengakui fakta-fakta penting:
• transaksi jual beli tanah pada 2007,
• pembayaran Rp50 juta,
• pembangunan kos 5 kamar oleh Pelawan,
• serta persetujuan dari pemilik tanah sebelumnya.
“Pengakuan itu adalah judicial admission, mengikat secara hukum,” kata Andre.
Terkait dalil Pelawan tidak menguasai objek sengketa, Andre menyatakan hal itu keliru. Ia menegaskan bahwa kliennya telah membangun kos 5 kamar dengan biaya sendiri dan menguasai tanah berdasarkan persetujuan pemilik sebelumnya.
“Fakta penguasaan fisik dan pembangunan nyata tidak dapat dipungkiri. Hak warga yang beritikad baik harus dilindungi dari eksekusi yang keliru sasaran,” imbuhnya.
Sengketa tanah di Lampu Merah Oesapa ini telah viral di media sosial. Banyak warga menilai proses eksekusi berpotensi merugikan pihak yang tidak pernah menjadi bagian dari perkara pokok—situasi yang mendorong Agustinus Fanggi mengajukan perlawanan demi keadilan.
Dalam petitumnya, Andre Lado meminta Majelis Hakim untuk:
• menolak seluruh eksepsi Terlawan,
• mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi,
• menetapkan Pelawan sebagai pihak yang memiliki hak keperdataan atas tanah,
• menyatakan bangunan kos 5 kamar milik Pelawan,
• dan menunda atau membatalkan eksekusi sampai hak Pelawan dipulihkan.
Sidang dengan Nomor 321/Pdt.Bth/2025/PN Kpg akan berlanjut minggu depan dengan agenda
duplik dari para Terlawan.(*AB