Sekolah Tatap Muka di Kota Kupang Dimulai 100%, Bagi Yang Melawan Akan Dipanggil

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Proses kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk siswa-siswi kelas delapan (VIII), sembilan (IX) SMP dan kelas dua (2) sampai kelas enam (6) SD telah berlangsung mulai kemarin, Senin, (11/07/22) di Kota Kupang kembali dimulai secara 100% sesuai dengan kalender akademik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang tahun ajaran 2022/2023.

 

Terdapat pula alokasi waktu agar siswa-siswi tidak boleh ada waktu istirahat dan langsung kembali ke rumah masing-masing, karena kantin sekolah dilarang untuk dibuka. Maka telah dibatasi maksimal, untuk Paud maksimal per hari sedangkan SD atau paket A maksimalnya tiga (3) jam pelajaran perhari, untuk SMP atau paket B maksimal empat (4) pelajaran setiap hari.

 

Demikian dibenarkan oleh Okto Naitboho selaku Kabid Dikdas Kota Kupang, di ruang kerjanya. Selasa, (12/07/22).

 

"Siswa-Siswi tidak diberikan waktu untuk istirahat karena kantin sekolah tidak beroperasi. Sedangkan untuk teknik pembelajaran sama seperti sebelum pandemi covid-19, hanya bedanya pada protokol kesehatan, kemudian alokasi waktunya diperpendek," jelas Okto. 

 

Dikatakannya bahwa pada hari Senin, (11/07) kemarin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menerjunkan sekitar 70an staf pejabat, dengan penugasan dua hingga tiga sekolah dan pada hari ini Selasa, (12/07) telah selesai dan kegiatan belajar mengajar telah berjalan. "Kebijakan ini dalam rangka mengejar ketinggalan," ucap Okto. 

 

Lanjutnya bahwa, ditahun ajaran baru kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang adalah penguatan atministrasi sekolah dan atministrasi pembelajaran guru. Akan tetapi karena berada di era digital dan sesuai dengan kebijakan Kemendikbudristek adalah digitalisasi pendidikan. 

 

"Oleh karena itu khusus bagi perangkat pembelajaran guru di tahun ajaran baru, kita inovasi menjadi berbasis digital, jadi nanti mereka menyusun dan mengimput ke dap aplikasi, lalu supervisi yang dilakukan selama secara manual oleh pengawas telah berubah menjadi supervisi secara online," ujar Kabid Dikdas Kota Kupang. 

 

Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut telah berjalan hampir tiga bulan dan telah menyisiri dua ratus dua (202) sekolah telah didatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang untuk melakukan bimtek. 

 

"Kita sekarang menunggu hasil atministrasi sebagai produk kerja, workshop itu untuk atministrasi sekolah, Kepala Sekolah tugas untuk tiga dokumen dan para guru bertugas untuk perangkat pembelajaran," beber Okto. 

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan melegalkan aplikasi pengelolaan atministrasi perangkat pembelajaran digital untuk menjadi dokumen pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru. "Jadi hari ini mulai pembelajaran karena apa, seluruh perangkat sudah selesai ditutup 30 Juni. Jadi tidak ada persiapan lagi, ini mulai masa pelaksanaan," pungkas Okto. 

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang akan memberikan teguran kepada sekolah-sekolah yang tidak menaati aturan soal dilangsungkannya proses pembelajaran tanpa ada persiapan, sebab untuk waktu persiapan telah selesai pada bulan Juni lalu. 

 

"Tegas memang kebijakan ini oleh Kepala Dinas, kenapa dalam dua hari ini kita kunjungi semua dan kita telah memperoleh catatan sekolah-sekolah mana yang sudah eksen dan sekolah mana yang belum, maka apapun alasannya akan diundang untuk diberikan teguran. Karena ini bagian ketidak royalan terhadap kebijakan dari dinas," tegas Kabid Dikdas Kota Kupang. 

 

Ia menjelaskan, dari 202 sekolah yang ada di Kota Kupang dalam catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang di atas 90% telah melakukan KBM. Katanya terdapat beberapa sekolah swasta dan karena terdapat ketentuan dari yayasan belum dilaksanakan. 

 

"Untuk sekolah swasta yang belum lakukan KBM akan kami undang dan berikan teguran, karena apapun otonomi yayasan tetap tunduk kepada kurikulum nasional. Adapun dari sekolah Negeri, kemarin dari tiga sekolah yang saya kunjungi ada satu yang belum melakukan KBM, nah itu sudah kita siapkan untuk diundang kolektif agar diberikan pembinaan dan teguran," tegas Okto. 

 

Ia melanjutkan bahwa Kepala sekolah harus disiplin dan royal terhadap kebijakan dinas yang berorientasi pada kebijakan peningkatan mutu, maka hal tersebut dikatakan bahwa kurang adanya kerjasama. 

 

Reporter :Nixon Tae 

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents