SIKKA. SPEKTRUM-NTT. COM || Sebanyak 104 warga Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022, Rabu (27/4) 2022), yang beralamat di kantor Desa Dobo, Kecamatan Mego.
Bantuan langsung tunai tersebut diberikan secara langsung kepada 104 pemanfaat, selama 3 bulan berturut-turut dengan besaran Rp. 900.000 per KK, yang diserahkan secara simbolis oleh Camat Mego, Petrus Peterson, S.Ip.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Babinsa Mego, Kepolisian dari Pos pembantu Lekebai, Kepala Desa Dobo bersama staf dan masyarakat penerima manfaat.
Kepada 104 penerima BLT Dana Desa, Camat Mego, Petrus Peterson mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan sekolah, dan bukan digunakan untuk judi mabuk-mabukan, pesta pora, dan lainnya.
" Jadi gunakan uang tersebut sesuai peruntukannya, dan tidak boleh digunakan untuk judi, beli moke mabuk-mabukan, pesta pora, dan lainnya", ungkap Camat Mego.
Selain itu, Ia berharap agar warga masyarakat Desa Dobo juga harus taat membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikumpulkan oleh pemerintah, untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat misalnya alokasi dana Desa yang 40 persennya untuk BLT.
Selanjutnya, Petrus Peterson mengharapkan agar setiap komponen dalam masyarakat wajib melakukan pemantauan terhadap masyarakat dalam pemanfaatan penggunaan BLT dana Desa tersebut.
Penulis : Oris Raga
Media spektrum-ntt.com adalah salah satu media PERS di Nusa Tenggara Timur yang memberikan pemberitaan yang berimbang demi kepentingan Daerah dan Indonesia.
Media spektrum-ntt.com didirikan oleh Putera-putra Daerah Nusa Tenggara Timur dengan Tujuan bahwa Pentingnya sebuah pemberitaan bagi kepentingan umum terutama kepada masyarakat Nusa Tenggra Timur Dan Indonesia pada umumnya.Dan bernaung dalam organisasi media. Dalam pernjalannya, media spektrum-ntt.com telah membuka channel youtube bernama spektrum NTT TV dan radio Online/podcast, hal ini dilakukan sebagai penunjang untuk menjawab kemajuan IPTEK
Media spektrum-ntt.com menyajikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan serta petunjuk PERS
yang terdapat pada UU PERS Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 dan No.03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik.
Redaksi Spektrum-ntt.com beralamat di Jl. Gang KH mahmud, Tebet Barat., Kec. Tebet, South Jakarta City, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810 dan dengan ijin operasional Penerbitan : PT. Kupang Media Grup . AHU-005420.AH.01.30. Tahun 2021. NIB. 3011210041897 Bidang Usaha : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan Komersial
Seluruh wartawan spektrum-ntt.com dibekali dengan ID Card dan surat tugas serta namanya tertera di kolom redaksi, apabila terjadi penyalahgunaan ID card maka media tidak bertanggung Jawab, media hanya bertanggung jawab pada wartawan yang namanya tertera di kolom redaksi.