Sambut Pesta Demokrasi Di TTU, Yan Nabu Resmi Daftarkan Diri Menjadi Cakades Di Desa Botof, Insana

BAGIKAN

TTU.Spektrum-ntt.com || Yohanes Nabu, S. Pd Bakal Calon Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU resmi mendaftarkan diri di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Pantauan media di lokasi pada, Sabtu (18/03/23), kedatangan kandidat yang akrab disapa Yan itu didampingi oleh puluhan pendukungnya mendatangi Sekretariat Panitia sekitar pukul 09.00 Wita untuk mendaftarkan diri.

Kedatangan Yan Nabu dikantongi sejumlah dokumen persyaratan pencalonan yang kemudian diserahkan kepada panitia penyelenggara. Penyerahan berkas pendaftaran tersebut diterima oleh Hendrikus Edo (Ketua Panitia) dan semua anggota panitia. Yohanes sendiri merupakan bakal calon pertama yang mendaftar.

Kepada media, Yan Nabu menyampaikan dirinya telah siap berkompetisi dan menerima estafet kepemimpinan di Desa Botof untuk dilanjutkan demi memajukan desa tersebut diberbagai aspek dengan sejumlah konsep program pembangunan yang tertuang dalam visi dan misinya.

"Saya telah mempersiapkan diri untuk berkompetisi dan juga siap menerima estafet dan melanjutkan kepemimpinan para kepala desa terdahulu demi memajukan desa ini ke arah yang lebih baik lagi jika dipercaya oleh masyarakat," katanya.

Dikatakan alumni Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris UNIMOR itu, jika dirinya terpilih, maka ia juga akan konsisten mendukung program pemerintah yang dicanangkan baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

Cakades yang berlatar belakang sarjana pendidikan itu menambahkan, dirinya akan selalu membangun komunikasi yang intens dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pendidik di desa Botof jika terpilih.

"Saya sadar bahwa modal dasar dalam sebuah pembangunan adalah komunikasi. Maka, ketika saya terpilih saya akan membuka ruang komunikasi itu baik dengan para tokoh adat, masyarakat dan juga tokoh pemuda serta pendidik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Botof mengatakan pedoman tentang pelaksanaan Pilkades di TTU, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 148 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Desa, Kata Hendrikus Edo saat ditemui media di sekretariat pendaftaran.

Menurutnya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai cakades dalam perhelatan Pilkades di TTU, harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dalam Perbup tersebut.

Adapun syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang jika ingin mencalonkan diri sebagai Cakades dalam perhelatan Pilkades TTU ini tertuang dalam pasal 40 Perbup 148 tahun 2022 yang mana pada pasal 40 tersebut disebutkan bahwa, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Cakades antara lain:

1. Foto copy E-KTP, 

2. Kartu Keluarga (KK),

3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, Mempertahankan dan Memelihara keutuhan NKRI,

4. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,

5. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara,

6. Bertempat tinggal dalam wilayah desa setempat selama menjadi Calon Kepala Desa,

7. Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 periode masa jabatan, 

8. Foto copy Ijasah terakhir

9. Surat pernyataan bersedia menjadi Calon Kepala Desa,

10. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,

11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

12. Surat Keterangan Kesehatan, 

13. Surat pernyataan belum pernah menjadi Kepala Desa selama 3 periode masa jabatan,

14. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 periode masa jabatan,

15. Dokumen visi - misi calon Kepala Desa,

16. Bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali harus melampirkan ijin cuti dari Bupati,

17. Bagi perangkat desa yang mencalonkan diri wajib melampirkan ijin cuti dari Kepala Desa,

18. Bagi anggota BPD yang mencalonkan diri wajib mengajukan surat pengunduran diri,

19. Bagi PNS yang mencalonkan diri wajib mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagaimana diketahui bahwa pendaftaran calon kepala desa untuk pemilihan serentak pada bulan Mei di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2023.

 

 

(*N.N/Tim)

 

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents