Kupang.Spektrum-ntt.com || Dewan pers gandeng Bawaslu dan KPU provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan workshop peliputan pemilu 2024 bagi para jurnalis di Hotel Aston Kupang.
Demikian informasi diterima media ini, Kamis (13/07/23).
Wakil ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dalam kesempatan tersebut menekankan kepada para awak media untuk tidak terlibat dan tidak memihak kepada partai-partai politik.
Media harus independen dan netral, media tidak boleh hanya mempublikasikan calon dan partai yang sudah di tentukan saja, namun harus dapat menerima dari berbagai partai atau calon lainya juga, maka Pers terus dituntut harus menjadi independen dalam mengemas sebuah berita dengan benar dan baik (narasi yang baik), bukan cuma itu namun media menjadi alat edukasi publik tentang pemilu dan melalui media semua mempunyai pilihan tetapi jangan masuk di ruang publik yang menciptakan ketidak hamonisan dan malah membuat semakin panas.
"Komunitas pers menganggap hal ini sangat penting dan kita juga sudah belajar dari pilkada saat covid beberapa tahun ini yang sangat luar biasa yang berlangsung dengan sangat baik dan yang luar biasanya lagi tidak menimbulkan klaster baru, kita patut beri apresiasi terhadap KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Agung Dharmajaya juga menjelaskan perbedaan antara berita dan informasi, bahwa sesungguhnya berita tidak bisa bohong tetapi informasi bisa menjadi banjir hoax yang masyarakat dapat dari dari media sosial.
Ia menekankan, seorang jurnalis tidak membuat berita dengan berdasarkan "katanya", tetapi harus ada investigasi, klarifikasi serta mencari narasumber lebih dari satu, maka lahirlah sebuah berita yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan kejelasan beritanya.
Peluang media dalam menentukan pilihan, pers di tuntut harus menjadi independen. Sebuah berita dikemas dengan benar dan baik (narasi yang baik). Media menjadi alat edukasi publik tentang pemilu melalui media. Semua punya pilihan tetapi jangan masuk di ruang publik.
"Jangan menjadi media yang membumbui segala rangkaian pemberitaan tentang pemilu 2024, namun media memiliki dilema media antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis," tutup wakil ketua Dewan Pers periode 2022-2025 itu.
Sementara, Ketua Bawaslu diwakili oleh koordinator SDMOD, James Welem Ratu menjelaskan, pemilu adalah arena untuk berkonflik legal untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, dan pemilu juga menjadi sarana integrasi bangsa, menjelaskan tugas pokok Bawaslu pencegahan, pengawasan, penindakana tahapan pemilu masih verifikasi administrasi .
Ia melanjutkan, kerawanan saat pemilu: Hoax, Buzzer Politik, Ujian kebencian, Konflik sosial. Media harus menginformasikan latar belakang pemilu, maksud dan tujuan pemilu, asas, tahapan dan aturan pemilu. Media berperan sebagai kontrol sosial dan peran media sebagai hiburan (mendinginkan suasana antara peserta pemilu).
"Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi. Fungsi dan peran media mampu mewujudkan pemilu yang berkualitas agar terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih," ujarnya.
Sedangkan, Ketua KPID NTT Drs. Godlief Ricard Poyk dalam workshop peliputan pemilu 2024 menjelaskan mengenai, problematika media penyiaran, terkait money politics Abuse of power.
"Kawal janji-janji pemerintah/calon pemerintah sampai mereka menepati semua janji mereka disaat sedang kampanye. Media penyiaran harus mematuhi regulasi yang berlaku (P3SPS dan KEJ) terkait aturan tentang pemberitaan dan kampanye di media dan harus ada pengawan yang kuat dari KPI," tegasnya. (*ahk)