SIKKA. SPEKTRUM-NTT. COM || Kasus Pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah preman tak dikenal terhadap wartawan Suara Flobamora. Com, FPL di dekat pintu gerbang masuk/keluar kantor Perusahaan Daerah Flobamor, di Jl. Teratai No. 5 Naikolan kota kupang menjadi perhatian serius dari para wartawan yang tergabung dalam Serikat Madia Sikka Indonesia (SMSI).
Keprihatinan ini disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterima Media ini (27/4) dengan nomor DPD/SMSI-SIKKA 01/SKP/2022, yang ditandatangani oleh Ketua Gabriel Langga dan sekertaris Wiliam Toka.
Dalam pernyataan sikap tersebut, SMSI Sikka menyatakan, bahwa kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamora di Kupang, Selasa (26/4) pukul 11.00 WITA merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya di Kabupaten Sikka.
Lebih lanjut SMSI Sikka menyatakan, bahwa aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kebebasan pers di NTT.
Selanjutnya, SMSI Sikka menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan.
Menurut SMSI Sikka, perbuatan para pelaku penganiayaan telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi. Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk itu DPD SMSI Kabupaten Sikka menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, SMSI Sikka mengutuk keras terhadap aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku yang melakukan tindakan kekerasan dan mengancam para wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kedua, SMSI Sikka meminta aparat Kepolisian Polda NTT untuk mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan yang dialami Fabianus Latuan.
Ketiga, SMSI Sikka mendesak Polda NTT untuk menangkap para pelaku dan mengungkap apabila dalang dibalik terjadinya kasus pengeroyokan itu.
Keempat, SMSI Sikka menuntut agar para pelaku diproses secara hukum untuk menerima hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, SMSI Sikka menghimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers nomo 40 tahun 1999 demi terjaminnya hak publik mendapatkan informasi.