Retribusi Parkir Pasar Mingguan Mandek, Ini Kata Kristoforus Haki

BAGIKAN

Kefamenanu. Spektrum-Ntt.com || Ketua Karang Taruna Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Haki, SKM menyorot perkembangan setoran retribusi pengelolaan parkir Pasar Mingguan desa Sallu dan desa Maubesi yang mandek. Hal ini mengingat setoran retribusi parkir pasar mingguan oleh Karang Taruna Desa Sallu baru sampai bulan Februari 2023, dan Karang Taruna Desa Maubesi baru sampai bulan April 2023.

Demikian diungkapkan Kristo Haki saat ditemui wartawan tim media ini pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu terkait pengelolaan Retribusi Pasar Mingguan di Desa Sallu dan Maubesi yang bermasalah.

“Dikemanakan Retribusi ini, diperlukan transparansi sehingga kegiatan di area pasar dapat berjalan secara efektif. Hal ini sangat berpengaruh pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara,” jelas Kristo Haki.

Menurut Kedua DPD Duta Petania Milenial Indonesia itu, mandeknya setoran retribusi pasar mingguan desa Sallu dan desa Maubesi oleh Karang Taruna, bertentangangan dengan perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu serta Karang Taruna Desa Maubesi (Nomor: 119/33/KB/2022, Nomor: 009/KTBO/XI/2022, Nomor: KTM.400/315, tanggal 21 November 2022, tentang pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan dan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu dan Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/16/ADENDUM PKS-DISHUB/2023, Nomor: 023/KTBO/VI/2023, Nomor: 004/KT. MBS/2023 tanggal 08 Juni 2023, tentang Pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan.

Sesuai Perjanjian Kerjasama tersebut, ia menyampaikan bahwa adalah kewajiban Karang Taruna Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat dan Karang Taruna Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah untuk menyetor retribusi pengelolaan pasar mingguan Maubesi dan Sallu oleh Karang Taruna dua desa tersebut. Hal ini karena retribusi pengelolaan pasar mingguan di wilayah dua desa tersebut belum disetor sesuai amanat pasal 6 Adendum PKS dimaksud.

“Kita harapkan teman-teman Karang Taruna di desa Sallu dan desa Maubesi yang selama ini bertanggungjawab mengelola parkir pasar mingguan di wilayah tersebut untuk segera setor retribusinya ke pemerintah. Itu bagian dari tanggungjawab kita orang muda dalam berpartisipasi membangun daerah tercinta Kabupaten TTU,” ajaknya.

Kristo menilai, bahwa karena pengelolaan parkir tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Daerah untuk dilakukan secara bertanggung jawab, dan berdampak pada merugikan PAD, maka para pengelola diminta untuk segera melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan memastikan tunggakan disetor ke Pemda Kabupaten TTU.

"Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten TTU, saya mengharapkan agar kedua desa ini mampu menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati dengan Pemerintah Daerah. Prinsip-prinsip Karang Taruna itu harus dijaga dan dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jangan melakukan sesuatu yang bertentangan. Jadi disini Dinas Perhubungan sudah memberikan kepercayaan kepada kedua Desa tersebut, dan kepercayaan itu perlu dijaga dan membangun kerjasama yang baik. Jika tidak, maka bisa saja kita membekukan kedua desa ini karena ini usaha untuk kesejahteraan desa, kesejahteraan sosial. Dan mereka harus bisa mampu dan terus membangun komunikasi sehingga tidak terjadi sesuatu yang bertentangan," tegas Kristo.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Yanuarius Makun Tnobi, SS., M.Si yang dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, bahwa Pengelolaan parkir di Pasar Maubesi dan Pasar Eban sejauh ini telah dikelola oleh Karang Taruna di dua desa tersebut. Kedua pasar tersebut terletak di ruas Jalan Nasional yang mana pada hari pasar, pengguna pasar sangat ramai dengan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Dengan adanya kerjasama Karang Taruna desa dan Dinas Perhubungan Kabupaten TTU dalam pengelolaan parkir pasar, pertama, sangat membantu dalam penataan arus lalu lintas yang tertib, aman dan lancar terutama di hari pasar. Kedua, pemberdayaan Karang Taruna desa serta pendapatan daerah.

"Harapan ke depan, kiranya Karang Taruna dapat bekerja lebih profesional demi menciptakan arus transportasi yang tertib, aman dan lancer. Oleh karena itu, kami meminta Kepala Desa sebagai pembina Karang Taruna memperhatikan hal ini, agar ada Pembagian hasil kerja. Dan soal keterlambatan penyetoran dapat berkoordinasi dengan pihak kami untuk penyelesaiannya,” pinta Yanuarius Makun.  (*SN/Tim)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents