Putra Dapatalu, SH Meminta Polres Belu Segera Ungkap Kasus Embung di Desa Tukeno

BAGIKAN

Belu. Spektrum-ntt.com || Pengacara Muda MA Putra Dapatalu SH, meminta kepada pihak polres Belu agar segera Mengungkapkan Kasus Pengrusakan material yang ingin digunakan untuk bangunan Embung. 

Hari ini, 12 Desember 2022, Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA Putra Dapatalu, SH membawa dua orang saksi terkait kasus Pengrusakan Pipa di Embung, yang terletak di Desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepada media ini, MA Putra Dapatalu saat di wawancarai oleh team Media mengatakan bahwa kasus ini harus segera di ungkap secepatnya karena sudah ada saksi dan alat bukti.

"Hari ini dihadirkan saksi ke 7 dan saya berharap kasus ini bisa segera diungkap secepatnya karena 2 alat bukti sudah terpenuhi dan saksi yang baru diperiksa sudah memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi," ungkapnya

Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA PUTRA DAPATALU SH, berharap penyidik Polres Belu lebih profesional lagi dalam menyelidiki kasus tersebut karena sudah terlalu lama dari bulan September hingga saat ini belum jelas status laporan ini.

"sampai saat ini Sp2Hp pun belum di terima dari bulan Oktober hingga Desember, kalau keterangan saksi yang dihadirkan tadi belum memenuhi unsur juga maka saya akan meminta Sp3 untuk kasus ini dan akan menaikan status Laporan ini ke tingkat POLDA NTT agar kasus ini bisa di tangani langsung oleh Penyidik POLDA NTT,'' kata Putra

Di samping itu, Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA Putra Dapatalu, SH, juga Menjelaskan bahwa dieinya sudah meminta kepada pihak Kapolres Belu untuk menangani kasus ini sejak lama.

" Saya Meminta kepada Pak Kasat dan Pak Kapolres untuk melihat perkara ini yang sudah lama di tangani oleh penyidik Polres Belu, menurut saya ini kasus yang sudah sangat lama, jadi tetap mau seperti ini, atau mau di hilangkan," jelasnya 

Lanjutnya, beliau juga menjelaskan UUD tentang kasus ini.

"Kitab undang-undang hukum pidana pasal 20 paling lambat 20 hari, Pasal 24 (tambahan waktu 60 hari), Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983. Perintah sesegera menindaklanjuti laporan yang diterima, asas pelayanan Kapolri nomor 12 tahun 2009 Pasal 31," Imbuhnya.

Polres Belu saat di konfirmasi melalui penyidik Aiptu Marselinus W. Goran melalui handphone selulernya menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dimana sudah ada saksi yang telah di BAP namun sampai saat ini belum ada penyesuaian.

"kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dimana sudah ada 7 saksi yang telah di BAP oleh penyidik-penyidik pembantu namun perlu diketahui bahwa ke 7 saksi yang telah di dengar keterangannya tersebut keterangan belum ada persesuaian antara satu dengan yang lain sehingga penyidik masih mendalami lagi dan setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langka hukum selanjutnya," kata Aiptu Marselinus.

Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa selain 7 saksi yang sudah di hadirkan penyidik juga masih memeriksa 6 saksi lainnya yang diduga ada di TKP.

"perlu juga kami sampaikan bahwa selain 7 saksi yg dihadirkan oleh pihak pelapor, penyidik juga telah memeriksa 6 saksi lain yg diduga ke-6 saksi tersebut ada juga di TKP, sehingga dalam kasus ini sudah 13 saksi yang telah diperiksa/interogasi. Jelas Aiptu Marselinus w. Goran. (**/Red

 

Editor : Kans Tse

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents