SIKKA.Spektrum-ntt.com || Yayasan Pendidikan Renha Rosari Kewapante Maumere mengurangi gaji para Guru dan Karyawan di Sekolah Menengah Atas Agama Katolik (SMAK) Santo Petrus Kewapante Sebesar 50 % selama 10 bulan dan 25 % selama 3 (tiga) bulan berturut-turut semenjak bulan Maret 2020.
Terhadap putusan yayasan tersebut, para Guru merasa bahwa keputusan tersebut memberatkan dan tidak memuaskan. Ketika ditemui oleh awak media, Minggu (20/6/2021) para Guru mengutarakan keberatan-keberatan tersebut.
Wenseslaus Purwanto, salah satu Guru Yayasan Renha Rosari yang mengabdi di SMAK St. Petrus Kewapante sejak tahun 2017 menjelaskan kronologinya bahwa pada bulan Maret 2020, Ketua Yayasan, Bapak Petrus Kanisius mendatangi mereka dan menyampaikan bahwa untuk gaji bulan Maret dan seterusnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut akan dipotong sebesar 50?ri 100%, dengan alasan covid. Para Guru kemudian bertanya apakah pemotongan gaji tersebut dihitung sebagai kekurangan, dan ketua yayasan menjawab bahwa pemotongan tersebut sebagai kekurangan dan akan dilihat selama 3 (tiga) bulan ke depan, dan apabila situasi kembali normal maka gaji tersebut akan kembali normal juga. Dan itu dihitung sebagai kekurangan bukan potongan.
Para Guru kemudian bertanya lagi apakah keuangan SPP siswa juga dipotong, dan dengan tegas Ketua Yayasan mengatakan bahwa untuk uang SPP tidak dipotong, dan yang dipotong itu hanya gaji para guru.
Ia mengatakan bahwa menurutnya kekurangan itu akan dikembalikan pada situasi normal. Setelah 3 (tiga) bulan berjalan, pihak yayasan tidak lagi menyampaikan perkembangannya baik lisan maupun tertulis, dan pihaknya terus menunggu sampai 10 (sepuluh) bulan berjalan. Lewat 10 (sepuluh) bulan, Ketua yayasan kemudian ke sekolah dan memperkenalkan anggota yayasan yang baru diterima dan menyampaikan tentang penghapusan 50% gaji guru yang dikurangi.
Terhadap putusan tersebut, para guru berkeberatan karena hal itu merupakan keputusan dan bukan didiskusikan terlebih dahulu, dan meminta untuk adakan pertemuan dengan para pembina yayasan.
Pada bulan Januari 2021, diadakan pertemuan antara pihak sekolah dan yayasan dan tetap pada keputusan bahwa yang diterima itu gaji bukan dihitung kekurangan. Karena para guru terlalu menuntut akhirnya pihak yayasan menaikan gaji menjadi 75 ?ri 100% diterima selama 3 bulan.
Para guru tetap tidak terima terhadap putusan tersebut dan mengajukan surat keberatan kepada yayasan tembusan Ketua Pembina yayasan dan Kepala kantor kementrian Agama. Setelah 3 (tiga) bulan berjalan akhirnya gaji para guru kembali normal 100 %.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa untuk gaji pokok sekitar 600an ribu rupiah ditambah dengan tunjangan lainnya sehingga Ia menerima sekitar Rp. 1.200.000. Menurutnya yang gaji paling tinggi yakni kepala sekolah dengan kisaran Rp. 1.500.000. Ia menyayangkan pemotongan gaji tersebut yang diperoleh sudah di bahwa standar UMP, sementara uang SPP untuk siswa tidak dipotong.
Agustinus Lise, Guru yayasan yang mengabdi sejak tahun 2016 menyatakan bahwa terhitung sejak awal pengabdiannya di SMAK St Petrus Kewapante, Ia hanya diberikan surat tugas dari pihak yayasan dan bukan SK. Ia menyatakan bahwa untuk pengangkatan menjadi Guru yayasan maka harus memperoleh surat tugas dari yayasan. Sementara untuk Guru yang tidak mengantongi surat tugas maka mereka akan menjadi Guru Komite dengan gaji akan dibebankan kepada sekolah.
Untuk keperluan NUPTK ia sudah mengajukan tetapi sampai saat ini belum didapatkan NUPTK tersebut.
Ia melanjutkan bahwa total Guru yayasan sebanyak 17 orang, dua orang Guru Komite, dan satu orang pegawai. Jadi total para pekerja yang dipekerjakan di sekolah tersebut sebanyak 20 orang dan semuanya belum PNS.
Nong Jagong, Guru yang mengabdi di sekolah tersebut membenarkan pernyataan kedua temannya diatas. Ia menambahkan bahwa selain NUPTK, dari kementrian ada Simpatika. Dan kedua-duanya harus membutuhkan SK. Untuk para Guru di sekolah tersebut baru dua orang yang sudah memiliki NUPTK, sementara yang lainnya belum.
Alfrintus Sado, Guru Komite di sekolah tersebut mengatakan bahwa Ia gaji yang didapatnya terdiri dari gaji pokok Rp. 650.000 ditambah beban kerja dan Kaur jadi total secara keseluruhan yakni Rp. 850.000 di potong 50%, tetapi Kepala sekolah punya kebijakan akhirnya dikasih Rp. 500.000.
Petrus Kanisius, Ketua Yayasan Reinha Rosari, dihadapan awak media, Senin (21/6/2021) mengatakan bahwa keputusan pengurangan 50% gaji selama 10 bulan dan pemotongan gaji 25 % selama 3 (tiga) bulan didasarkan pada kondisi keuangan yang tidak sesuai. Ia menyatakan bahwa selama masa covid di tahun berjalan ini, beberapa siswa tidak membayar keuangan SPP, dan bahkan ada yang tidak mengambil ijasah nya dikarenakan belum membayar uang SPP.
"Keadaan keuangan tidak bisa, karena berharap dari SPP. Pada tahun berjalan, banyak sekali tunggakan uang sekolah pada tahun berjalan. Siswa tidak membayar lancar karena situasi covid", Ujarnya
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya harus menetapkan keputusan pengurangan gaji karena situasi keuangan tidak mencukupi untuk bayar 100%. Di bulan Februari pemasukan keuangan SPP lumayan baik sehingga pembayaran gajinya naik menjadi 75?ri total 100 %." Kita boleh bayar uang sesuai tuntutan mereka kecuali arus masuknya bagus", lanjutnya.
Untuk pos lain kita agak kesulitan karena semua terkena dampak covid. Kalau tidak covid pihaknya berjanji akan menaikan sesuai dengan arus masuknya uang.
Terhadap hak para Guru dalam memperoleh NUPTK, Ia mengatakan bahwa para Guru boleh mendapatkan SK untuk mengurus NUPTK tapi itu hanya sebagai persyaratan dan tidak boleh menuntut soal gaji karena tidak sejalan dengan pemasukan.
Untuk diketahui, untuk keuangan SPP per siswa per tahun Rp. 1.750.000, dengan jumlah siswa tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 218 siswa, dengan total Guru yayasan 17 orang, 2 Guru Komite dan satu orang Karyawan.