SIKKA.spektrum-ntt.com || Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Sikka dan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi UNIPA yang digelar, Senin (11/10/2021), menghasilkan keputusan bahwa DPRD Sikka dalam waktu dekat akan Kembali melaksanakan RDP dengan Pemerintah Daerah Sikka soal posisi pemerintah dalam status kepemilikan UNIPA.
Hal ini dibenarkan oleh Goronius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Sikka ketika dimintai keterangan seusai memimpin RDP, soal sikap DPRD Sikka terhadap kelanjutan dari RDP dengan pihak Yayasan dan Rektorat UNIPA (11/10/2021).
" Iya, RDP ini merupakan rapat awal dan dalam waktu dekat kita akan lakukan RDP lanjutan dengan Pemerintah yakni Bupati Sikka untuk mendalami lebih lanjut untuk mengetahui posisi Pemerintah Daerah dalam Status kepemilikan UNIPA. Juga dengan Pihak Yayasan dan Rektorat UNIPA agar mereka bisa menyiapkan dokumen yang menjadi permintaan teman-teman DPRD. Saya sudah koordinasikan dengan Sekwan untuk segera melaksanakan RDP lanjutan ini ", Ujar Us Bapa
Alfridus Aeng mengatakan bahwa posisi Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka sampai saat ini belum jelas dalam status kepemilikan UNIPA, sehingga perlu dilakukan RDP lanjutan dengan Pemerintah.
"Mungkin pada awal berdiri UNIPA kita masih mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di pasal 28 tentang Larangan, sementara sekarang kita sudah mempunyai UU baru yakni UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur larangan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak boleh menjadi pengurus baik perusahaan perorangan, daerah, maupun negara. Sementara kalau dikaitkan dengan kepengurusan UNIPA, disana terdiri dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus. Jadi, kalau ditekankan tidak boleh jadi pengurus berarti Pembina dan Pengawas bisa. Sehingga karena UNIPA adalah milik Pemda maka, Bupati Sebagai Pembina, Pimpinan DPRD Sebagai Pengawas, dan Ketua Yayasan yakni Sekda sebagai Ex Officio. Sehingga menjadi jelas posisi Pemerintah dalam Status kepemilikan UNIPA", Ucap Dus Aeng.
Sementara itu, Ketua Yayasan UNIPA, Sabinus Nabu mengakui bahwa aset UNIPA adalah milik Pemda. Sementara Statua UNIPA, Ia menyatakan bahwa akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pembina Yayasan tanpa menyebutkan Pembina yayasan mana yang dimaksudkan.