Polemik Tender Air di Sikka, Pokja VIII Jangan Korbankan Kepentingan Masyarakat Wolowiro

  • author
  • Daerah
  • Jum'at, 21 Januari 2022
BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Pokja VIII dalam proyek pembangunan jaringan air minum IKK Kecamatan Paga (mata air Ijukutu), bidang cipta karya dinas PUPR Kabupaten Sikka dengan anggaran 4,9 miliar, jangan mengorbankan kepentingan masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga Kabupaten Sikka.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, SH kepada Media ini pada Kamis (20/1/2022). 

Sisko Pati sapaan akrabnya lebih lanjut mengatakan, dana yang bersumber dari pinjaman daerah Pemkab Sikka tersebut salah satunya telah dialokasikan untuk pembangunan jaringan air minum bersih bagi masyarakat Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka haruslah bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Sisko Pati menegaskan, sebagai kuasa hukum CV. Putra Pratama, satu dari 12 peserta lelang yang digugurkan dalam proses pelelangan paket pekerjaan konstruksi tersebut, pihaknya telah melakukan penelusuran hukum berdasarkan dokumen tender (legal tracking by document) dan menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa penetapan CV. Franklin Pramata Jaya sebagai pemenang lelang bernuansa KKN antara lain:

Pertama, pada awalnya terdapat 52 peserta yang mendaftar namun demikian dalam proses evaluasi teknis, administrasi dan biaya, hanya CV. Franklin Pratama Jaya yang dinyatakan lulus. 

Kedua, secara perenkingan, CV. Franklin Pratama Jaya berada di urutan 13 dari 13 peserta yang lulus evaluasi penawaran/ evaluasi administrasi namun anehnya meskipun berada di posisi ke 13, Pokja VIII membuat langkah akrobat dengan memenangkan CV. Franklin Pratama Jaya dan menggugurkan peserta yang berada pada perenkingan 1 sampai 12.

Ketiga, dalam dokumen tender yang dimasukkan oleh CV. Asyifa Raya, tersebut nama Nana Suryana sebagai tenaga ahli K3 konstruksi. Hal serupa pun dilakukan oleh CV. Franklin Pratama Jaya. Secara yuridis hal ini menunjukkan terdapat pertentangan antara 2 peserta mengenai tenaga ahli K3 yang sama. Menurut hukum pengadaan barang dan jasa seharusnya Pokja VIII secara objektif mengambil keputusan dengan menggunakan kedua peserta tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan. Dalam jawaban terdapat sanggahan CV. Asyifa Raya, terkesan kuat Pokja VIII telah menciptakan fakta hukum baru dengan mengatakan Nana Suryana adalah benar-benar tenaga K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya. 

Keempat, fakta yang sebenarnya adalah dari hasil penelusuran hukum yang dilakukan pasca ditetapkannya CV. Franklin Pratama Jaya, diperoleh bahwa Nana Suryana telah meninggal dunia pada hari Selasa, 15 Juni 2021 sebagaimana surat keterangan kematian nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Mohamad Rizki selaku Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

Kelima, oleh karena Nana Suryana selaku tenaga ahli K3 konstruksi telah meninggal dunia sebagaimana surat keterangan kematian dimaksud maka seluruh dokumen keahlian Almarhum Nana Suryana yang digunakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya dalam proses pelelangan proyek tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum dan pihak yang menggunakan dokumen atas nama Almarhum Nana Suryana haruslah dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Sedangkan Pokja VIII yang telah terbukti tidak teliti, tidak cermat serta lalai menjalankan tugasnya sehingga meloloskan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang haruslah dijatuhkan sanksi tegas oleh atasannya. 

Keenam, jika merujuk pada kerangka acuan kerja khususnya halaman 8 huruf B angka 2 yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi untuk pekerjaan pembangunan jaringan mata air IKK paga (mata air Ijukutu) yang dikeluarkan oleh saudara Densius N. Sola Da Lopez selaku PPK Dinas PUPR dari sumber dana pinjaman daerah Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, maka dalam hal penalaran yang wajar dengan terkuaknya fakta bahwa tenaga ahli K3 atas nama Almarhum Nana Suryana telah meninggal dunia sudah dapat dipastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab tenaga ahli K3 pada CV. Franklin Pratama Jaya tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

Oleh karena itu, Soares Pati mengatakan, untuk menghindari adanya akibat serta tuntutan hukum pidana lebih lanjut dikemudian hari baik dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun dalam dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik khususnya pagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses pelelangan pembangunan jaringan air minum bersih IKK Kecamatan Paga (mata air ijukutu) Kebupaten Sikka, termasuk pengurus persero CV. Franklin Pratama Jaya, 

Terhadap hal tersebut, Soares Pati mendesak agar Bupati Sikka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten agar dengan segala kewenangan yang dimiliki supaya memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk membatalkan demi hukum penetapan CV. Franklin Pratama Jaya selaku pemenang lelang proyek pembangunan jaringan air IKK Paga mata air Ijukutu Kabupaten Sikka, dan selanjutnya pelaksanaan kegiatan pelelangan proyek tersebut diulang kembali dengan melibatkan Pokja yang profesional, cermat, teliti serta memahami regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents