Polemik Tender Air Minum IKK Paga Berlanjut Ke DPRD Sikka. Begini Sikap Kadis PUPR

  • author
  • Daerah
  • Sabtu, 22 Januari 2022
BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Polemik tender proyek air minum bersih IKK Paga, Mata Air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, antara Pokja VIII dan CV. Putra Pertama terus berlanjut. 

 

DPRD Sikka, pada Jumat (21/1/2022) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, PPK, UKPBJ dan Pokja VIII. RDP ini dilakukan karena adanya polemik dugaan pemalsuan dokumen Tenaga Ahli K3 yang sudah meninggal oleh pemenang tender yang disampaikan oleh rekanan lainnya kepada DPRD Sikka. 

 

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka, Fred Djen menegaskan bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pihaknya tetap berpedoman jelas pada Perpres nomor 16 tahun 2018 dan nomor 12 tahun 2021 juga LKP nomor 12 tahun 2021.

 

"Peraturan ini clear. Jangan sampai kita beropini dalam mengambil suatu keputusan pekerjaan", ungkapnya. 

 

Lebih lanjut Kadis PUPR Sikka mengatakan, sistem dan metode dalam pelaksanaan juga dilaksanakan secara elektronik, dan dalam pengadaan barang dan jasa yang berurusan dengan hal tersebut yaitu PA, PPK, Pokja, dan penyedia. 

 

Yang diperbincangkan saat ini yaitu soal proses yang dilakukan ditingkat Pokja yang dipersoalkan dan khusus pada dokumen K3.

 

Menurutnya, pada saat penandatanganan kontrak penyedia wajib menunjukkan K3-nya kepada PPK. Jika tidak bisa ditunjukkan, maka PPK bisa menyampaikan untuk menggantikannya. 

 

Lanjut Kadis menjelaskan, ketika mencermati surat yang diterima terkait K3 yang sudah meninggal dan dokumen palsu, Ia menanyakan siapa yang memalsukan dokumen dan siapa yang menggunakan dokumennya.

 

“Dokumen K3 yang dipakai oleh 2 perusahaan dan dokumen palsu. Siapa yang bikin palsu itu dokumen. Siapa yang pake itu orang. Bukan PPK, bukan Pokja tapi penyedia. Dengan demikian, jika dicermati maka yang bikin palsu itu adalah penyedia.” jelas Fred Djen

 

Jadi lanjut Kadis, setelah dirinya menerima surat dan mencoba untuk mempelari dokumen, namun sebagai Kadis Ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dokumen didalam aplikasi tersebut. “Soal orang yang sudah meninggal, dia pake ada di 2 perusahaan, orang ini sebenarnya ada dimana? Di perusahaan 1 atau perusahaan 2?” tanya Fred Djen.

 

Lebih lanjut tanya Kadis, dari mana rekanan lain bisa tahu jika orang tersebut ada di perusahaan lain. Sebab menurut Fred Djen, dokumen dibuat oleh masing-masing penyedia. “apakah ini konspirasi atau apa. Dokumen ini dibuat oleh penyedia, saya saja tidak bisa masuk didalam aplikasi itu. Saya bisa masuk setelah PPK menginput kontrak,” beber Kadis. 

 

Kadis menambahkan, sejauh yang ia ketahui bahwa persyaratan yang ada didalam LDP atau MDP itu persyaratan untuk kompetisi, tetapi untuk menyelesaikan pekerjaan ada persyaratan tambahan. dan itu wajib dipenuhi sebelum tanda tangan kontrak. Jadi, kata Fred Djen, persyaratan yang dibuat dalam dokumen lelang adalah sifatnya kompetisi, tetapi tidak menjamin menyelesaikan pekerjaan, tegas Kadis. 

 

Ketika ditanya, apakah selama ini Pokja bisa memenangkan rekanan-rekanan yang tidak punya AMP, Fred Djen mengatakan bahwa, persyaratan yang ada didalam LDP, itu persyaratan kompetisi, tetapi didalam pelelangan PPK pasti membuat persyaratan tambahan dan wajib dipenuhi saat akan menandatangani kontrak, sehingga persyaratan tambahan itu tidak untuk dievaluasi, ujarnya.

 

Hengky Rebu, anggota DPRD asal Paga menyatakan kekesalannya terhadap proses tender yang dilakukan oleh pihak Pokja yang sampai saat ini belum ada titik terang untuk memulai proses pengerjaannya. 

 

Menurutnya, seharusnya ketika proses tandatangan kontrak dilaksanakan, proses tender juga dilaksanakan dengan sesegera mungkin sehingga kerinduan masyarakat akan adanya air bersih di wilayah Paga dapat terpenuhi. 

 

Sehingga nantinya Ia mengatakan bahwa poin rekomendasi yang akan disampaikan DPRD yaitu proyek air minum IKK Paga mata air Ijukutu yang peruntukkannya untuk masyarakat desa wolowiro dan desa paga harus tetap dilaksanakan tahun ini dan pemerintah melalui asisten 2 sudah menjamin pelaksanaan proyek ini pada tahun 2022. 

 

Terhadap permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa, Hengky menyatakan akan serahkan hal ini pada pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents