TTS.Spektrum-ntt.com || Polemik penjabaran anggaran senilai Rp 3,5 Miliar Rupiah dalam Perubahan APBD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun Anggaran 2026 kembali mencuat. Anggota DPRD TTS, Ruba Banunaek, secara tegas menyatakan penolakannya.
Kepada media ini, Selasa (20/10/2026) Ruba Banunaek mengungkapkan bahwa anggaran tersebut telah dua kali ditolak di tingkat rapat Paripurna, namun tetap lolos hingga ke tahap asistensi bersama Pemerintah Provinsi NTT.
"Saya sebagai anggota DPRD TTS menolak penjabaran anggaran 3,5 M sesuai dengan laporan komisi IV dan kami sudah tolak dengan kali ini sudah dua kali tapi masih terbawa sampai asistensi, kami sangat menyayangkan itu," ungkap Ruba kepada wartawan.
Menurut Ruba, alokasi anggaran Rp 3,5 Miliar tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan seharusnya dialihkan untuk program yang lebih prioritas dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
"Anggaran 3,5 M itu mestinya diberikan kepada program yang lebih prioritas. Ada sejumlah program dan kegiatan yang masih membutuhkan anggaran seperti masalah infrastruktur jalan dan juga air bersih itu yang harus menjadi perhatian," ujarnya.
Lebih lanjut ketua fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti ketimpangan komposisi struktur APBD tahun 2026. Dimana pengalokasian anggaran untuk belanja barang dan jasa jauh lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk belanja modal.
"Disandingkan dengan kondisi komposisi struktur anggaran kita, anggaran untuk belanja modal sangat kecil dibandingkan dengan belanja barang dan jasa," kritik Ruba.
Ia mengingatkan rekan-rekan di DPRD agar tidak terjebak pada politik kelompok dan kepentingan elektoral sempit.
"Kalau kita masih masing-masing memperjuangkan kelompok-kelompok tertentu atau pemilih-pemilih maka kapan infrastruktur kita mau jalan," katanya.
Ruba Banunaek juga meminta pimpinan DPRD dan Banggar untuk memperhatikan pendapat yang disampaikan dalam rapat Paripurna.
"Pengalokasian anggaran untuk program prioritas itu tidak seimbang. Nah kita sudah 2 kali menolak sehingga kita minta banggar bersama pimpinan DPRD untuk memperhatikan pendapat di paripurna karena forum paripurna adalah forum paling tinggi," tambahnya.
Selain itu, Anggota DPRD 3 periode itu juga mengungkap adanya dugaan kesepakatan di luar mekanisme resmi DPRD terkait lolosnya anggaran 3,5 milliar rupiah.
"Saya sudah konfirmasi saya punya anggota dan saya punya anggota bilang terjadi kesepakatan itu antara jam 3 atau jam 4 setelah dong pulang. Kalau kita mau usut itu di luar tatib," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD TTS melalui Keputusan No: 11/PIMP/DPRD/2026 telah mengumumkan persetujuan terhadap hasil evaluasi Gubernur NTT atas Ranperda Perubahan APBD TTS 2026, dengan total Belanja Daerah Rp 1,69 Triliun. Namun pernyataan Ruba menunjukkan masih ada dinamika dan penolakan di internal dewan terkait penjabaran anggaran tersebut.
Berdasarkan iformasi dari portal resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, APBD induk Kabupaten TTS tahun 2026 adalah sebesar Rp.1.566.920.000.000 (1 triliun 566 miliar 920 juta).
Menariknya, data dari djpk juga menunjukkan porsi belanja modal yang sangat kecil jika dibandingkan besarnya alokasi untuk belanja barang dan jasa serta belanja bantuan keuangan. belanja modal hanya dialokasikan sekitar 49 miliar rupiah, jauh tertinggal dibandingkan belanja barang dan jasa yang mencapai 291 miliar rupiah serta belanja bantuan keuangan sebesar 278 miliar rupiah. (SN/Mega)