Pertanggungjawaban Pidana Kasus Korupsi Antara Harapan dan Kenyataan

  • author
  • Daerah
  • Kamis, 09 Desember 2021
BAGIKAN

SIKKA. spektrum-ntt.com II Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen Fakultas Hukum UBAYA dan Pengacara, menyoroti tentang tindak pidana korupsi pada momentum hari anti korupsi, Kamis, (9/12/2021).

 

Sorotan tentang tindak pidana korupsi tersebut dituangkan dalam tulisannya, 'Pertanggungjawaban Pidana Kasus Korupsi antara harapan dan Kenyataan. Begini selengkapnya. 

 

Ada tiga pilar ketika membahas tentang pertanggungjawaban pidana yaitu Pertama, perbuatan pidana (asas legalitas) artinya setiap orang yang diperiksa di tahan serta divonis bersalah harus ada peraturan terlebih dahulu yang mengatur hal tersebut.

 

 

Kedua, pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan), artinya orang dikatakan bersalah dan bertanggungjawab harus dapat dimintakan pertanggungjawaban dari pelakunya serta unsur unsur pasal tindak pidana korupsi secara formal terpenuhi.

 

 

Ketiga, pidana dan pemidanaan artinya melalui proses sistem peradilan pidana mulai polisi, jaksa/KPK serta pengadilan tipikor.

 

 

Pertanyaan, mengapa begitu getolnya pemerintah dalam memerangi korupsi tetapi kajahatan luar biasa ( white collar crime) ini pelan tetapi pasti terus merambah mulai pusat sampai ke kelurahan dan/atau desa. 

 

 

Jawaban sederhana karena adanya penyalagunaan wewenang oleh pejabat, kesempatan dan lagi- lagi karena nikmatnya uang. Sehingga ada pepatah Inggris mengemukakan money is the root of all evil, artinya uang adalah akar dari segala kejahatan, pepatah ini cocok dengan anatomi kejahatan korupsi, karena bersinggungan dengan masalah-masalah ekonomi. 

 

 

Oleh karena itu, tepat apabila ada orang yang memasukan

perbuatan korupsi termasuk ke dalam kejahatan dibidang ekonomi, disamping korupsi bisa juga terjadi dalam jabatan lapangan jabatan, kekuasaan, politik, korupsi moral dan korupsi demokrasi. Tepat bila Lord Acton mengemukakan bahwa, power tend to corrupt, but absolute power

corrupt absolutely.

 

 

Mengingat aspek yang sangat luas dari perbuatan korupsi ini, sering dinyatakan bahwa korupsi terkait juga dengan economic crime, organized crime, illicitit drug trafficking, money laundering, white collar crime, political crime, top hat crime.

 

Korupsi biasanya selalu berkaitan dengan masalah jabatan dan kekuasaan tetapi dampaknya menyangkut kepentingan publik. Oleh karena

itu, dalam pengertian kontemporer korupsi dirumuskan sebagai abuse of public trested for privat gain.

 

Selain itu sebagaimana jenis kejahatan lain, faktor kesempatan juga menjadi sebab timbulnya korupsi.

 

Kamis 9 Desember kita selalu memperingati hari anti korupsi adalah moment yang sangat baik untuk kita terus melakukan evaluasi atas kejahatan krah putih ini agar intensitas korupsi oleh pejabat dan orang pribadi serta badan hukum privat/publik terus berkurang.

 

Ada yang meragukan bahkan terus berkeyakinan tindakan pidana korupsi akan meningkat tetapi ada pula yang optimis dengan pembenahan di dalam institusi penegak hukum mulai kepolisihan, kejaksaan KPK serta pengadilan tipikor. 

 

Pertama, apakah oknum kepolisihan atau kejaksaan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi?

 

Kedua, apakah oknum kepolisihan serta kejaksaan tidak terkontaminasi dengan permainan uang dalam penetapan tersangka?

 

Ketiga, mengapa KPK terkesan sulit melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum kepolisihan dan oknum kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?

 

Keempat, apakah oknum hakim tipikor benar- benar jujur dan bersih dalam menyidangkan dan vonis terhadap terdakwa tidak pidana korupsi?

 

Jika oknum aparat penegak hukum tersebut dapat menjawab semua problematika tersebut dengan baik, jujur, benar, maka kami sangat sangat yakin kualitas tuntutan serta vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi akan maksimal dan memberikan efek jera kepada terpidana dan pihak- pihak yang berniat melakukan tindak pidana korupsi.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents