Pertama Kali, Kejari Sikka Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Lakalantas

BAGIKAN

SIKKA.SPEKTRUM-NTT.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terapkan Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas). Pantauan Media ini, Jumat (17/12/2021), penerapan Restorative Justice tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, dipimpin langsung oleh Kejari Sikka, Fahmi, dan dihadiri oleh tersangka bersama keluarga dan korban bersama keluarga.

 

 

Kejari Sikka, Fahmi, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak harus menghukum tersangka dan tidak harus masuk penjara. Apabila setelah ada perdamaian maka Kejaksaan menggunakan mekanisme yaitu Restorative Justice selama memenuhi syarat yaitu diancam kurang dari 5 tahun, bukan residifis dan ada perdamaian atau perjanjian kedua belah pihak.

 

 

"Mencermati beberapa hal ini maka dilakukan Restorative Justice dan dilakukan perdamaian Kejari Sikka baru proses ini kami paparkan dan ekspose ke kejaksaan Tinggi NTT. Setelah kami paparkan di Kejaksaan Tinggi NTT, kasus ini juga kami paparkan juga sampai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum", ungkapnya.

 

 

Dalam kasus ini, Kejari Fahmi mengatakan bahwa tersangka baru melakukan pertama kali dan diancam kurang dari 5 tahun dan terjadi kesepakatan perdamaian, maka diputuskan untuk penghentian penuntutan.

 

 

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, alasan penghentian tuntutan yaitu pertama, tersangka Leonardus alias Dade baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan nilai kerugian dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka masih dibawah kurang dari Rp. 2.500.000, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif.

 

 

"Ini juga menghindari konflik dan membuat suasana kondusif dalam masyarakat karena tersangka dan korban masih satu Kelurahan", Lanjut Fahmi.

 

 

Putusan yang dibacakan oleh Kejari Fahmi yaitu menetapkan satu, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Leonardus Ade Hayon alias Dade. Benda sitaan sebagai barang bukti berupa sepeda motor beat warna putih biru dengan nomor Pol EB 5770 BM, STNK an. Blasius Bere, dan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

 

 

Surat ketetapan ini akan dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh oleh penyidik atau penuntut umum atau ada putusan pra-peradilan yang telah mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini tidak sah.

 

 

Kejari Fahmi melanjutkan bahwa turunan dari ketetapan ini diberikan kepada tersangka, keluarga, penyidik dan hakim, dan dengan ini menyatakan bahwa perkara tersebut tidak sampai ke persidangan.

 

 

Kronologis Kasus

 

Pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka dalam perjalanan menuju ke rumahnya bersama teman-temannya. Ketika sampai di Hotel Bogor-Sikka, tersangka mengendarai sepeda motornya dari arah timur dengan kecepatan 40 Kilometer.

 

 

Sementara itu korban berjalan dari utara ke arah selatan tanpa menoleh ke arah timur dan barat. Tersangka dalam kecepatan tinggi dan tidak bisa mengendalikan kendaraanya sehingga terpaksa menabrak korban.

 

 

Korban kemudian dibawah ke Rumah Sakit dan ada biaya dari Rumah Sakit yang akan ditanggung oleh tersangka namun ditolak oleh pihak korban karena menyadari bahwa korban tidak sengaja untuk menabrak.

 

 

"Karena ada hubungan baik dan menyadari maka dilakukan perdamaian sejak di penyidikan sementara perkara tetap berlanjut sampai P21. Namun, dengan mengedepankan hati nurani dan penegakan restoratif Justice maka kami usulkan untuk dilakukan perdamaian disini dan diusulkan untuk penghentian", Ungkap Fahmi.

 

 

(**/Oris Raga

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup