Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Terkait dengan rumah warga yang digusur oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di kawasan Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan atas dasar Pemerintah Provinsi mengantongi sertifikat kepemilikan lahan Besipae seluas 3.780 hektare.
Demikian disampaikan Alex Lumba saat melakukan jumpa pers di kantor Gubernur NTT yang dihadiri Plt. Sekda NTT, Yohanna Lisapaly, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sombu dan Kepala Dinas PUPR NTT, Maksi Nenabu. Sabtu, 22/10/22.
Tanah tersebut pada tahun 1982 diserahkan oleh keluarga besar Nabuasa yang diwakili oleh Meo Pae dan Meo Besi serta disaksikan oleh lima kepala desa di wilayah tersebut. Alex Lumba menerangkan bahwa lahan tersebut pada saat itu dipergunakan untuk pengembangan peternakan.
"Pada tahun 1986 Pemerintah NTT memproses sertifikat di atas kawasan tersebut dan telah diterbitkan oleh BPN tahun 1986," jelas Alex.
Dalam perjalanan waktu hingga tahun 2012 sertifikat yang telah dibuat hilang dan di proses ulang oleh Pemerintah Provinsi NTT.
"Pada tahun itu juga ada Okupan yang dimonitoring oleh keluarga Selan cs dan Saudara Nikodemus Manao bersama 37 KK mangopuasi tanah tersebut, bahkan mereka mengusir pegawai instalasi peternakan yang ada disitu, bahkan mereka menempati gedung-gedung instalasi peternakan yang ada disitu," pungkas Alex.
Ia melanjutkan, seiring perjalanan waktu Pemerintah NTT ingin melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dari kelima desa yang ada di sekitar wilayah tersebut. Pada tahun 2020 pemerintah telah melakukan program pemberdayaan masyarakat yang telah dicanangkan, namun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terhadap program yang akan dilaksanakan.
"Kelima desa tersebut akhirnya menerima program pemberdayaan itu dengan mengikut sertakan mereka, nah saat itu ada aksi penolakan, aksi protes dan demo olah 37 KK itu di lokasi, dengan demikian setelah demo menghubungi keluarga besar Nabuasa, untuk mem19 inta kepada kepada mereka sehingga memberikan lahan, agar 37 KK ini bisa direlokasi pada lahan yang diberikan, namun sebelumnya itu pemerintah membangun 14 unit rumah dan tanah 800 meter persegi, memberikan kepada mereka untuk bisa dimanfaatkan," urai Alex.
Katanya, dari 37 KK yang ada hanya 19 KK yang menerima dan 18 KK lainnya menolak. Alex Lumba menekankan bahwa, tanah telah disediakan oleh keluarga Nabuasa dan Pemprov NTT telah membangun rumah dan 19 KK sampai saat ini masih mendiami tanah yang diberikan oleh keluarga Nabuasa.
"18 KK ini setelah adanya aksi demo akhirnya mereka menghilang dari lokasi tersebut sekian waktu, pada tahun 2022 pemerintah merencanakan untuk melakukan proses pembangunan di lokasi Besipae dengan program yang disediakan oleh dinas-dinas terkait," ucap Alex Lumba.