Perangkat Desa Uabau, Malaka Diberhentikan Tanpa SK, Hingga Gaji Guru PAUD Tak Dibayar

BAGIKAN

Malaka, Spektrum-ntt.com|| pengakuan beberapa perangkat desa di Desa Uabau, Kecamatan Laenmanen-Kabupaten Malaka, yang mengaku kecewa dengan Keputusan penjabat Kepala Desa (KADES) yang memberhentikan mereka tanpa sebab. 

Kepala Dusun Fatubena B, Romanus Masa menyampaikan bahwa, dirinya bersama beberapa aparat desa diberhentikan pada bulan juni 2022 tanpa sebab. "saya bersama beberapa aparat desa lainnya diberhentikan di bulan juni 2021" Ungkap Romanus. 

Dia merasa cukup kecewa dengan pemberhentian dirinya bersama aparat desa lainnya tidak melalui surat keputusan (SK) penjabat Kades melainkan hanya melalui ungkapan lisan dari bendahara desa saat dirinya hendak mengambil haknya berupa honorarium aparat di rumah bendahara desa. 

"Selama ini saya tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian, saya dapat informasi dari bendahara desa saat saya mau ambil honor bulan januari sampai bulan juni". Jelasnya. 

"Bendahara desa bilang Bapak sudah tidak dusun lagi, bapak sudah di ganti oleh orang lain", ungkap Romanus dengan kesal.

Evalinda M. A. Bouk, salah satu Tenaga Pendidik pada Paud St. Sisilia Uabau pun mengalami nasib serupa. Honor Evalinda sejak bulan januari hingga bulan juni tahun 2021 pun ikut di tengelamkan sebab namanya pun turut dikeluarkan dari jajaran tenaga pendidik.

Honor Evalinda di tanggung ADD sejak tahun 2017 sampai saat ini.

"Iya, saya juga tidak terima honorarium lagi karena menurut mereka nama saya sudah tidak terdaftar lagi sebagai pendidik di Paud St. Elisabet", tutur Evalinda.

 

 

 Berikut ini rincian aparat perangkat Desa Uabau yang diduga diganti sepihak oleh Kepala Desa diantaranya: Romanus Masa (Kepala Dusun), Antonius Manek (Satlinmas), Anita Pareira (Kaur), Fransiskus Mau (Satlinmas), Evalinda M. A. Bouk (Tendik), Fansiskus Nurak Manek (RW), Metri Mako (anggota LPM), Yosefina Funan (Ketua LPM) dalam struktur Pemerintah Desa Uabau, Kecamatan Laenmanen. 

Menurut beberapa warga setempat, pemberhentian sejumlah perangkat desa dilakukan sepihak tanpa satu alasan yang pasti dan tanpa himbauan secara tertulis berupa sebuah Surat Keputusan Pemberhentian yang pasti. Disamping itu bertolak belakang dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) no. 67 tahun 2017 dan langsung menunjuk aparat desa baru tanpa melalui prosedur sesuai regulasi.

Mereka meminta pihak yang berkepentingan maupun pemerintah daerah segera tuntaskan persoalan itu, lantaran polemik itu dapat membuat kubu-kubu di dalam masyarakat .

Penjabat Kepala Desa Uabau, Ferdinandus Man, saat di konfirmasi terkait pergantian aparat desa yang di duga cacat prosedur itu membenarkan tindakannya itu. 

"Iya benar, ada perombakan pada struktur Pemerintah Desa Uabau. Aparat Desa seperti Dusun dan RW yang di ganti itu karena alasan umur sangat tua atau umur melewati 60 tahun, sedangkan Kaur Desa dan LPM tidak di keluarkan dari unsur pemeritah Desa tetapi kita hanya melakukan perombakan. Surat Keputusan (SK) ada, nanti kita akan serahkan", pungkas Ferdinandus.

Terkait tenaga pendidik PAUD juga kita berhentikan dengan alasan murid sangat sedikit dan penyediaan tenaga pendidik melebihi kebutuhan.

Murid di Paud Uabau ini sangat sedikit, lalu kita menyediakan tenaga pendidik dengan di beban kepada ADD terlalu banyak mau ajar siapa.? makanya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan keterbatasan anggaran,” tandas Pj. Kades Uabau, Ferdinandus Man.

Lebih lanjut, Ferdinandus menjelaskan bahwa, pihak desa tidak dengan alasan lain melakukan pergantian namun ini dilakukan untuk dapat menarik aparat aparat desa yang masih produktif untuk menjadi aparat desa sehingga roda pemerintah Desa tetap baik dan maju. 

 "kita tentunya tidak secara brutal mengantikan aparat atau pihak lain yang di biayai oleh anggaran Desa (ADD), tentu kita akan mempertahankan aparat-aparat yang masih produktif dan teruntuk mereka yang tidak produktif lagi akan kita ganti sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kondisi anggaran di desa.”tutup Ferdinandus. **(Tim)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents