Kota Kupang. Spektrum-Ntt.com || Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan tarif pajak kendaraan bermotor dan pengenalan sistem opsi pajak yang baru.
Demikian disampaikan Dominikus Dore Payong dalam jumpa pers bersama awak media di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10 Desember 2024, menjelaskan bahwa ”Perubahan tarif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah,” jelas Dominikus.
Menurutnya, Dominikus “Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan turun dari 1,5% menjadi 1,2?ri nilai jual kendaraan, sementara tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan untuk kendaraan roda empat, dari 15% menjadi 12%," ungkapnya.
Dilanjutkan Domi bahwa, Perubahan signifikan lainnya adalah penerapan sistem distribusi pajak baru, di mana pemerintah kabupaten/kota akan memperoleh porsi 66?ri total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Sistem ini menggantikan pola bagi hasil pajak yang sebelumnya berlaku.
”Meskipun tarif PKB mengalami penurunan, penambahan porsi bagi hasil akan meningkatkan potensi total pembayaran pajak, yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp1 juta pada contoh kasus yang ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, Sosialisasi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat NTT mengenai kewajiban pajak yang baru serta memperkuat struktur keuangan daerah.
Dominikus juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan masa sosialisasi ini dengan mempersiapkan dokumen dan anggaran yang diperlukan sebelum aturan baru berlaku pada 5 Januari 2025. ***