OELAMASI, spektrum-ntt.com | Pemerintah Kabupaten Kupang mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang namanya tercantum dalam lampiran surat resmi untuk mengikuti kegiatan ProASN melalui metode Computer Assisted Test (CAT). Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN melalui Profiling ASN (ProASN) yang terintegrasi dengan sistem SIASN BKN.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor BU.800/4212/BKPSDM/XI/2025 yang diterbitkan pada 17 November 2025 di Oelamasi. Surat itu menindaklanjuti instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar mengenai percepatan profiling ASN di seluruh Indonesia.
Dalam pemberitahuan itu, Pemkab Kupang menegaskan tiga poin utama:1. Seluruh PNS wajib mengikuti kegiatan ProASN sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh BKN.2. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum kegiatan dimulai, mengenakan pakaian motif daerah NTT dan tanpa ditunda.3. Petunjuk teknis aplikasi, tata cara kegiatan, serta informasi lengkap lainnya dapat diakses melalui tautan resmi ProASN: https://linktr.ee/ProASNuser
Untuk koordinasi lebih lanjut, panitia juga menyediakan narahubung, yaitu Elwan, Reymon, dan Minggus, yang masing-masing dapat dihubungi melalui nomor kontak yang tertera dalam surat edaran.
Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan bahwa kegiatan ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh ASN terkait.(*Arif Bait