Pemda Matim Diduga Siapkan Dana Untuk Bebaskan BAM dalam Kasus Tanah Terminal Kembur

BAGIKAN

Borong. Spektrum-ntt.com || Kasus pengadaan tanah terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu BAM dan GJ. 

Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur dan Gregorius Jeramu Alias GJ selaku penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.

"Bahwa Penetapan Tersangka Sdr. BAM Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM Sedangkan untuk Tersangka GJ berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka GJ," Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, dalam keterangan persnya, Jumat 28 Oktober 2022.

Kini kedua tersangka sedang melakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa pemerintah daerah Manggarai Timur telah menyiapkan anggaran senilai Rp. 110.000.000 untuk memfasilitasi pengacara dari salah satu tersangka yaitu BAM. Hal itu diupayakan untuk membiayai pengacara dari BAM dalam proses persidangan kasus tersebut selama di Kupang. 

Sementara menurut keterangan salah seorang pegawai dilingkup pemda Manggarai Timur yang namanya enggan dimediakan mengatakan bahwa pihaknya mengakui akan hal itu dan pihaknya pun sudah lakukan pengumpulan dana untuk membiayai semua proses persidangan kasus pengadaan tanah terminal Kembur. 

"Kami sudah lakukan pengumpulan dana untuk menyelesaikan kasus pengadaan tanah terminal Kembur. Uang yang sudah terkumpul itu sekarang senilai Rp. 500.000.000" ,Ungkapnya. 

Lanjut dia bahwa dana tersebut juga pernah ditawarkan kepada keluarga GJ untuk mengakui dipersidangan terkait kerugian negara. Dan untuk membiayai terkait kerugian negara itu adalah Pemerintah Daerah Manggarai Timur. Namun pihak pengacara dari keluarga GJ menolak terkait tawaran tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan Sekertaris Daerah Manggarai Timur Boni Hasudungan Siregar enggan memberikan komentar, dan media ini juga sudah berupaya untuk lakukan konfirmasi.

 

Penulis : Epoz Ngaja.

Editor : Admin

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents