TTS.Spektrum-ntt.com || Sebanyak 137 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II BSoe terima remisi atau pemotongan masa hukuman pada momentum HUT RI Ke-79, Sabtu (17/08/24).
Pemberian remisi berdasarkan pada peraturan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hakasasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelag Bebas dan Cuti Bersyarat, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pejabat Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa saat menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan WBP, mengucapkan selamat dan berpesan kepada WBP Rutan Soe untuk tetap berlaku baik dalam menjalani pembinaan dan terus menjadi teladan bila telah kembali ke lingkungan masyarakat.
"Kita ucapkan selamat kepada yang menerima remisi. Jadilah teladan karena telah menjalani pembinaan selama berada di Rutan Soe. Sedangkan untuk yang masih berada di Rutan tetap berlaku baik dan mengikuti setiap binaan yang diberikan supaya pada waktunya bisa kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat dengan baik," ucapnya.
Pejabat Bupati juga mengapresiasi kinerja Pimpinan beserta jajaran Rutan Kelas IIB Soe yang dinilai berhasil dalam membina WBP sehingga mampu menjadi teladan saat kembali ke lingkungan masyarakat.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon G. L. Osingmahi pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah memberikan remisi sebagai bentuk perhatian pemerintah bagi WBP.
"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Yasonna Laoly yang telah memberikan penghargaan yang sangat berarti bagi seluruh warga binaan di Indonesia dan khususnya yang ada di Lapas kelas IIB Soe," katanya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Karutan Soe kepada Pemerintah Daerah TTS atas dukungan positif yang diperoleh di momen HUT RI ke-79 kali ini.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bapa pejabat bupati bersama dengan jajaran, dan para pimpinan Forkopimda hadir dalam penyerahan remisi ini sebagai bentuk dukungan bagi kami semua dan juga motivasi bagi WBP di Rutan Kelas IIB Soe ini," ungkap Nixon.
Turut hadir pada acara penyerahan SK remisi di Aula Rutan kelas IIB Soe, Pejabat Sekda TTS, Para Pimpinan Forkopimda TTS, Sejumlah Pimpinan SKPD, dan undangan lainnya. (SN/Mg).