TTS.spektrum-ntt.com || Pembangunan Fisik LPPL RSPD Soe Yang Berlokasi Di Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Yang Di Kerjakan CV. Samaria sejak tahun 2020, Hingga Saat Ini Belum Mencapai 100?n Pembayaran Hak Pihak Ketiga Juga Baru Di Bayarkan 30?ri Plafon Anggaran 1,8 Milliar rupiah.
Kepala Bagian Umum Sekda TTS, Meryana Tse, S.Sos, M.Si, kepada media ini, Kamis, 17/03/2022 menjelaskan alasan belum di bayarnya hak pihak ketiga karena sempat terjadi kesenjangan pada tahun 2020 hingga 2021.
"Pembangunan LPPL RSPD Soe yang di desa Kualeu, itu pelaksanaan dalam perencanaan anggaran pada tahun 2020. Di akhir Desember 2020, sempat terjadi masa transisi oleh karena direktur perusahaan itu meninggal dunia," jelasnya.
Lanjutnya bahwa dalam masa transisi yang terjadi Pemda TTS membayarkan 30% hak pihak ketiga sesuai dengan traspek pekerjaan yang terjadi di lapangan.
"Mestinya pada Desember 2020 itu di lakukan PHK oleh PPK, namun itu tidak di lakukan karena masa transisi yang saya bilang. Sakit dan meninggal," ungkapnya.
Meryana juga mengatakan pada tahun 2021, hak pihak ketiga juga tidak dapat di bayarkan karena tidak sempat di anggarkan.
"Pada tahun 2021 tidak sempat di anggarkan dalam APBD. 2021 itu dalam laporan keuangan kita Setda, sempat di cantumkan dalam KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan)" ujarnya.
Dan oleh karena kesenjangan yang terjadi, Bupati TTS, Egusem P. Tahun ST.MM memerintahkan inspektorat TTS untuk melakukan pemeriksaan khusus atas item pekerjaan tersebut sehingga pembayaran hak pihak ketiga tidak bisa bisa di lakukan sebab Bagian Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus menunggu disposisi dari Bupati TTS atas catatan hasil pemeriksaan dari inspektorat yang di ajukan.
"Setelah audit Inspektorat, rekomendasi dari inspektorat itu akan menjadi acuan bagi kami untuk mengalokasikan di 2021 dan membayarkan di 2021. Tetapi pada 2021 kami tidak sempat membayarkan karena sampai dengan Desember, hasil catatan dari inspektorat sudah ada tetapi kami masih mengajukannya kepada pak Bupati untuk kita mendapatkan disposisi. Tapi belum datang disposisi, itu sudah tidak bisa di ajukan lagi sehingga terbawa ke 2022," jelasnya.
Karena itu, menurut Kabag Umum Meryana Tse, Untuk pembayaran hak pihak ketiga atas 4 item kontrak yang ada yaitu anggaran Perencanaan dan pengawasan, pembangunan gedung LPPL RSPD Soe di Kualeu, Belanja Pengadaan peralatan studio dan pemancar, baru akan di anggarkan untuk di bayarkan pada perubahan anggaran tahun 2022 nanti.
"Hasil audit pendahuluan BPK kemarin Terhadap laporan keuangan Daerah kabupaten TTS, itu juga sudah memberikan ruang. Karena setelah di lengkapi semua persyaratan dan mereka juga melakukan uji petik, itu sudah wajib di bayar. Dan kita menunggu untuk dalam perubahan anggaran 2022, Pemda sudah wajib membayarkan itu," ujarnya.
Sementara Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Bagian Umum Setda TTS, Lidya S. Megasari, ST.M.Si, mengatakan pihak ketiga akan di bayar berdasarkan hasil perhitungan dari inspektorat TTS sebagai auditor Pemerintah Daerah.
"Terkait dengan perhitungan hasil pekerjaan realisasi di lapangan kami mengikuti dari auditor pemerintah. Di situ tercatat bahwa pekerjaan 91% selesai. Beriringan juga dengan hasil laporan PHO yang di serahkan PPK kepada pemerintah, dia 91?n tidak 100% karena ada pemanfaatan pekerjaan yang belum di selesaikan" Jelas Lidya
Namun Kabag Umum, Meryana Tse, maupun Kasubag Rumah Tangga, Lidya Megasari ketika di tanya, tidak menyebutkan nilai anggaran yang masih menjadi kewajiban Pemda untuk membayarkan kepada pihak ketiga.
Penulis : Mega