Pemerintah Desa Nasi Buka Suara Terkait Alasan Pemberhentian Kontrak Kerja Dengan Jinli Banamtuan

  • author
  • Daerah
  • Selasa, 22 Februari 2022
BAGIKAN

TTS. Spektrum-ntt.com || Beredar Pemberitaan Pada Beberapa Media online Terkait Pemberhentian Tenaga Kesehatan Desa (TKD) Yang Di Lakukan Kepala Desa Nasi, Markus Tafuli, Terhadap Tenaga Kesehatan Bidan Atas Nama Jinli L. Banamtuan Yang Telah Mengabdi 2 Tahun 6 Bulan Di Desa Nasi, Dengan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Kontrak Kerja Nomor DS Nasi/100/36/04/2/2022.

Sekretaris Desa Nasi, Yefri Linome kepada media ini, selasa, 22/02/2022, mengatakan surat pemberitahuan pemberhentian kontrak kerja yang dimaksud sebelumnya telah dibahas dan disepakati oleh peserta rapat melalui Musyawarah Desa Penyusunan dan Penyempurnaan RKP-Des Nasi TA 2022.

LanjutNya, bahwa sebelum memberikan Surat pemberhentian kepada TKD Jinli L. Banamtuan, pemerintah Desa terlebih dahulu meminta dan memberikan penjelasan kepada TKD tersebut terkait kekurangan anggaran dan penambahan Nakes yang harus segera di kontrak. Karena pada penggunaan 32 persen anggaran Dana Desa untuk bidang kesehatan di tahun 2022, ada beberapa prioritas kegiatan unggulan juga yang harus dilaksanakan.

"Kemarin ada rekomendasi Bupati tentang kelulusan Nakes perawat adalah masyarakat asli Desa Nasi sehingga pada akhir tahun 2021 kemarin kita diminta untuk segera kontrak.Dari situ Kepala Desa panggil dan tanya Karena sebelum itu kita kasi honor untuk Nakes bidan yang sudah kontrak dengan desa Nasi sebesar Rp.1.500.000 tapi sekarang karena harus tambah lagi 1 nakes maka honor itu harus bagi dua. Tapi karena saudari Jinli Banamtuan tidak setuju untuk kita kasi honor Rp.750.000,00 per bulan sehingga kita berhentikan kontraknya dengan pemerintah Desa Nasi", Jelas Sekdes nasi

Selain anggaran yang cukup, Yefri Linome juga mengungkapkan alasan lain yang merupakan pemutusan kontrak kerja antara Jinli Lamtuan dengan Desa Nasi yakni karena sebagai TKD, Jinli di nilai tidak maksimal dalam bekerja

Ada hal lain juga yang pemerintah desa Nasi pertimbangkan pada masa pelayanan saudari Jinli Banamtuan selama 2 tahun 6 bulan dimana kami tidak optimal dan tidak sesuai dengan harapan. Terkait dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan kesehatan, ada juga komplain dari para kader posyandu, juga kader pemberdayaan manusia di desa nasi, mereka menyampaikan bahwa saudari Jinli Banamtuan tidak selalu peduli dengan mereka, tidak mendukung kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan bersama-sama.ada komplain juga dari masyarakat kepada pemerintah Desa Nasi bahwa ibu Jinli Banamtuan sebagai Nakes dalam melayani mereka juga tidak sesuai dengan harapan" Ungkap-Nya

Keputusan pemerintah Desa Nasi telah di ikuti dan di Berita Acara pada musyawarah perbaikan RKP-Des Nasi tahun 2022. Bahwa dalam tahun anggaran 2022, Desa Nasi hanya mengontrak 1 TKD yaitu Nakes Perawat atas nama Ana Imelda Nabu yang merupakan anak asli Desa Nasi. Dan sudah tidak lagi melakukan kontrak kerja dengan Jinli Banamtuan, Nakes Bidan, yang adalah warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara.

"Kita tetap jalankan kontrak kerja dengan Tenaga Kesehatan Perawat atas nama Ana Imelda Nabu yang adalah anak asli Desa Nasi". Tegas Sekretaris Desa Nasi

Jumlah anggaran untuk Bidang Kesehatan Desa Nasi TA 2022 sebesar Rp.96.000.000 dari total anggaran Rp.309.921.920, yang digunakan untuk membiayai 5 item kegiatan yakni : 

1. Pemberian Insentif Nakes Desa 1 Orang x 12 bulan x 1.500.000 = Rp. 18.000.000. 

2. Pemberian insentif bagi para kader posyandu sebanyak 15 Org x 1.000.000 x 1 tahun = Rp. 15.000.000

3. Pemberian insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) 1 org x 750.000 x 12 bulan = Rp. 9.000.000

4. Give Makanan Tambahan bagi bayi, balita dan bumil KEK sebesar 25.000.000 X 1 tahun

5. Belanja perlengkapan Alkes dan Aksesoris ruangan polindes TA 2022, Rp. 29.000.000.

Hasil pembiayaan itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa Penyesuaian/penyempurnaan RKP-Des Nasi TA 2022 berdasarkan amanah Perpres No 104 Th 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No 190/ PMK. 7/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Penulis : Mega 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents