SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Kasus penganiayaan terhadap seorang guru oleh seorang pengacara, Polikarpus Raga, SH cs, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang menyidangkan perkara itu memutus bebas bersyarat terhadap para pelaku tersebut. Atas putusan itu keluarga korban mengaku kecewa. Demikian disampaikan oleh salah seorang keluarga korban Lorens Keytimu, Jumat (07/05) di Maumere.
Lorens menjelaskan, keluarga korban sungguh merasa kecewa atas putusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut di pengadilan negeri Maumere pada pekan lalu.
Menurut Lorens, secara defacto korban dianiaya Poli dan teman-temannya saat acara pemakaman salah seorang keluarga yang meninggal.
Dikatakannya, sejak dilaporkan ke polisi hingga di proses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere hasilnya pelaku di bebaskan dari jeratan hukum. Hal itu yang membuat seluruh keluarga korban kecewa.
"kami sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang membebaskan pelaku dari jeratan hukum." tegas Lorens.
Lantaran diputus bebas terhadap pelaku, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan banding terhadap kasus tersebut.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Ridha Nurul Ihsan, SH, ketika dikonfirmasi terkait putusan Majelis Hakim itu mengaku tetap melakukan banding terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan pengacara cs. Ihsan menambahkan bahwa putusan hakim yang membebaskan pengacara cs merupakan kewenangan Majelis Hakim, namun Jaksa Penuntut Umum juga berkewenangan untuk melakukan banding.
"soal putusan majelis hakim atas kasus penganiayaan, itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Namun kami tetap melakukan banding." Jelas Ihsan.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Maumere, Johnicol Richard F. Sine, SH kepada Media ini mengaku, putusan terhadap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban Yasinta Nona Manis itu, majelis hakim telah melakukan pertimbangan hukum.
Pelaku, kata Johnicol, tetap menjalani hukuman bebas bersyarat artinya jika dalam waktu satu tahun pelaku tidak boleh melakukan tindak pidana apapun, hukuman itu dinilai jauh lebih berat karena para pelaku harus mawas diri selama satu tahun.
"Ini yang disebut dengan putusan VW artinya tetap menajalani hukuman namun bukan hukuman kurungan." Jelas Johnicol.
Johnicol menambahkan, dalam kasus penganiayaan itu, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding, karena jaksa banding maka keputusannya tergantung pengadilan tinggi, apakah pelaku ditahan atau bebas bersyarat.
Majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara itu telah melalui pertimbangan yang matang, seperti pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana.
"Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara itu diantaranya pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana," ungkap Johnicol.(**/red/ photo Internet