TTS.Spektrum-ntt.com || Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) mulai menggelar Operasi Patuh Turangga. Operasi terpusat itu akan digelar selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan Tema _Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Operasi Patuh Turangga diawali dengan Apel Pasukan yang berlangsung di halaman Mabes Polres TTS, Senin, 26/10/2026.
Dalam amanat Kapolda NTT yang dibacakannya, Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM, menegaskan bahwa apel gelar pasukan dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta keterpaduan lintas sektoral dalam pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026.
"Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang cepat dan dinamis sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. Perkembangan transportasi telah memasuki era digital, modernisasi ini perlu diikuti inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polantas," ungkap Kapolres TTS saat membacakan amanat Kapolda NTT.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Polri diharapkan mewujudkan keamanan dan kelancaran berlalu lintas, meningkatkan kualitas kepatuhan, menurunkan fatalitas korban laka, membangun budaya tertib, dan meningkatkan pelayanan publik.
Data IRSMS Ditlantas Polda NTT mencatat, pada tahun 2025 terjadi 803 kejadian laka lantas dengan korban meninggal 148 orang, luka berat 658, dan luka ringan 1.019 orang.
Jumlah tersebut naik 145 kejadian atau 22 persen dibanding tahun 2024 yang hanya 658 kejadian. Sementara pelanggaran lalu lintas tahun 2025 sebanyak 14.280 kasus, turun 9 persen dari tahun 2024 sebanyak 15.771 kasus.
Untuk menekan angka pelanggaran dan laka, Polri secara serentak di seluruh Indonesia menggelar Operasi Patuh Turangga yang bersifat preemtif, preventif, dan represif yang humanis dan edukatif dengan dukungan penegakan hukum elektronik (ETLE).
Adapun 11 Sasaran Operasi Patuh Turangga Tahun 2026 Diantaranya :
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
3. Melawan arus
4. Berkendara di bawah umur / tidak memiliki SIM
5. Berboncengan lebih dari ketentuan
6. Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt
7. Melebihi batas kecepatan
8. Melanggar marka atau rambu lalu lintas
9. Menerobos lampu merah
10. Kendaraan tanpa plat nomor sesuai aturan
11. Parkir tidak pada tempatnya atau di trotoar
"Saya tekankan agar melaksanakan operasi dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Senyum, sapa, salam, dan sopan santun. Hindari tindakan arogan dan kontraproduktif," tegas Kapolda.
Ia juga memerintahkan optimalisasi ETLE, penindakan manual hanya untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka dan tidak ter-cover ETLE, serta menjalin sinergitas dengan TNI, Dishub, Jasa Raharja, Satpol PP dan stakeholder terkait.
Apel gelar pasukan tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Denny Nubatonis, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, Dandim 1621/TTS, Letkol Czi Ari Setiawan Wibowo, Komandan Batalyon TP 929/MMM, Mayor Inf Andi Baso, S.Tr.Han, Pejabat yang mewakili Kajari TTS, pasukan gabungan TNI, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) TTS, Dinas Perhubungan, Para Pelajar, Komunitas Ojol, dan Awak Media.
Kegiatan Operasi Patuh Turangga 2026 juga diawali dengan pembagian helm gratis berstandar SNI oleh Kapolres TTS kepada sejumlah stakeholder sebagai bentuk kampanye keselamatan berlalu lintas. (SN/Mega).