KUPANG.spektrum-ntt.com || Beredar di media Sosial facebook di kota Kupang sebuah video berdurasi 23 menit yang menunjukan dua orang preman mengendarai sebuah mobil dengan memamerkan sebuah pistol sambil mengeluarkan bahasa ancaman.
Media mencoba menelusuri video tersebut dan diduga video tersebut berasal dari Kabupaten Sabu Raijua. Hal ini sesuai dengan komentar sebuah akun di Facebook yang mencoba menerangkan tentang keberadaan video tersebut.
"Kepada pihak yang berwajib di Sabu Raijua tolong selidiki apakah kedua oknum ini menggunakan senjata mainan atau senjata benaran dan dari mana senjata tersebut didapati " ungkap postingan sebuah akun di facebook
Dari postingan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari pengguna media sosial misalnya dari akun “Petro Nella “Ama ee jgn terlalu mulut besar sebentar lg susah su datang”
Ada juga tanggapan netizen yang mengungkapkan bahwa kepolisian tidak dapat menangkap oknum preman tersebut karena punya keterikatan dengan oknum polisi.
“Dentox Emon “polisi snd berani krn dia pung kk dedy paling jago di sabu”
“Mantap premanisme semakin mengembangkan sayap sampai kepelosok tanah air. karena terkesan ada pembiaran hukum” ungkap salah satu netizen Halilintar Bungkam
Tampilnya video tersebut membuat banyak netizen geram dan meminta pihak kepolisian Nusa Tenggara Timur untuk segera mencari kedua oknum tersebut karena hal itu dapat mengganggu ketentraman masyarakat.
Berikut kata salah Satu oknum Preman dalam video tersebut sambil menunjukan sepucuk pistol “ be dapa lu ini beta tembak lu beta kasitau lu, lu jangan main main gila ee.. ini asli”. anda dapat mengakses video tersebut di https://www.facebook.com/groups/330316667030187/user/100056704176425
Kita tahu bersama bahwa Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Di lingkungan masyarat sipil juga terdapat ketentuan tertentu untuk memiliki senjata api secara legal. ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1948 mewajibkan setiap senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan. Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. (**red