Oknum Preman di NTT Ancam Tujukan Senjata Api, Polisi Harus Usut Tuntas, Bisa Diancam Hukuman Mati

BAGIKAN

KUPANG.spektrum-ntt.com || Beredar di media Sosial facebook  di kota  Kupang sebuah video  berdurasi 23 menit yang menunjukan dua orang preman  mengendarai sebuah mobil  dengan memamerkan sebuah pistol sambil mengeluarkan bahasa ancaman.

Media mencoba menelusuri video tersebut  dan diduga  video tersebut   berasal dari Kabupaten Sabu Raijua. Hal ini sesuai dengan  komentar sebuah akun  di Facebook  yang  mencoba menerangkan tentang keberadaan video tersebut.

"Kepada pihak yang berwajib di Sabu Raijua tolong selidiki apakah kedua oknum ini menggunakan senjata mainan atau senjata benaran dan dari mana senjata tersebut didapati " ungkap postingan sebuah akun di facebook

Dari postingan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan dari pengguna media sosial   misalnya dari akun  “Petro Nella “Ama ee jgn terlalu mulut besar sebentar lg susah su datang”

Ada juga tanggapan netizen  yang mengungkapkan bahwa kepolisian  tidak dapat menangkap oknum preman tersebut karena punya keterikatan dengan oknum polisi. 

Dentox Emon “polisi snd berani krn dia pung kk dedy paling jago di sabu”

“Mantap premanisme semakin mengembangkan sayap sampai kepelosok tanah air. karena terkesan ada pembiaran hukum” ungkap salah satu netizen Halilintar Bungkam  

Tampilnya video tersebut membuat banyak netizen geram dan meminta pihak kepolisian Nusa Tenggara Timur untuk segera mencari  kedua oknum tersebut karena hal itu dapat mengganggu  ketentraman masyarakat. 

Berikut kata salah Satu oknum Preman dalam video tersebut  sambil menunjukan sepucuk pistol  “ be dapa lu ini beta tembak lu beta kasitau lu, lu jangan main main gila ee.. ini asli”.  anda dapat mengakses video tersebut di https://www.facebook.com/groups/330316667030187/user/100056704176425

Kita tahu bersama bahwa Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Di lingkungan masyarat sipil juga terdapat ketentuan tertentu untuk memiliki senjata api secara legal. ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1948 mewajibkan setiap senjata api yang berada ditangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan. Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. (**red

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents