Borong.Spektrum-ntt.com || Warga masyarakat Desa Bangka Kempo, Kecamatan Rana Mese menilai proses audit inspektorat Manggarai Timur diduga ada indikasi orang dalam.
Menurut mereka bahwa begitu banyak persoalan-persoalan pembangunan yang tidak terselesaikan dengan baik di Desa Bangka Kempo namun tidak adanya temuan dari pihak inspektorat.
Seperti hal yang disampaikan oleh ED kepada media ini Jumaat 21 April 2023 mengatakan bahwa ada salah satu paket pengerjaan jalan dengan menggunakan tenaga manual yang menelan anggaran sebesar Rp. 20.000.000 dan dikerjakan selama dua hari oleh 60 orang tenaga kerja. Dari hasil pekerjaan itupun hingga saat ini tidak terawat dan mubazir.
Pihaknya pun meminta Aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bangka Kempo periode 2017-2023.
"Kami meminta Aparat penegak hukum untuk lakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala desa Bangka Kempo. Sebab kami tidak percaya hasil audit dari pihak inspektorat Manggarai Timur, lantaran tidak adanya temuan sementara begitu banyak pembangunan yang terbengkalai," ungkapnya.
Bukan hanya itu, hal senada disampaikan oleh salah seorang warga masyarakat Bangka Kempo yang namanya enggan dimediakan mengatakan bahwa kinerja Mantan Kepala Desa Bangka Kempo Periode 2017-2023 sangat buruk. Hal ini dibuktikan dengan lambatnya kemajuan pembangunan, baik Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sarana dan prasarana penunjang perekonomian masyarakat di desa.
Selain itu, Mantan Kepala Desa Bangka Kempo, Antonius Palon juga terindikasi korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara jutaan rupiah pada tahun anggaran 2022, hingga menyebabkan banyak pekerjaan fisik di tahun 2022 belum dituntaskan dengan baik.
Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa masyarakat Bangka Kempo yang mendatangi Kantor Inspektorat Manggarai Timur di Lehong, Senin (20/03/23).
"Kami meminta pihak Inspektorat Matim segera mengkaji ulang dan mencabut surat rekomendasi terhadap Mantan Kepala Desa Bangka Kempo yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa," kata salah satu warga yang enggan di mediakan namanya. (**)