Menerima Respon Balik, Cipayung Ingatkan Pemda Untuk Bijak Menyikapi Persoalan Cagar Alam Mutis

BAGIKAN

TTS.Spektrum-ntt.com || Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali beraudiensi dengan pimpinan Daerah TTS untuk menindaklanjuti salah satu poin tuntutan yang dilayangkan pada tanggal 21 November 2024 bahwa Cipayung memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Pemda TTS untuk berkoordinasi dengan Pemrov NTT dan Menteri LHK untuk mencabut SK Menteri LHK nomor 496 tentang perubahan fungsi Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.

Pantauan media ini, koordinator Cipayung TTS diterima langsung oleh penjabat Bupati, Drs. Seperius E. Sipa M. Si di Ruang Kerja Bupati pada Senin, (25/11/24)

Pj. Bupati, Drs. Seperius Sipa pada kesempatan itu mengatakan bahwa aspirasi dari Cipayung akan segera ditindaklanjuti dengan bersurat kepada pemprov NTT dan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk meninjau kembali keputusan menteri nomor 946 tentang perubahan fungsi Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.

"Pemda sudah menerima poin-poin tuntutan dari Cipayung dan akan segera menindaklanjuti aspirasi dari Cipayung dengan bersurat kepada menteri LHK dan hasilnya seperti apa akan kami sampaikan kembali kepada adik-adik di Cipayung," kata Bupati TTS.

Mendapat respon positif dari Pemda, Cipayung TTS menyampaikan apresiasi dan berharap Pemda dan DPRD TTS terus berkoordinasi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat

"Kami menyampaikan Terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan khususnya kepada Bapa Pejabat Bupati atas respon baiknya terhadap aspirasi yang disampaikan Cipayung. Kami juga berharap pemerintah dan DPRD terus membangun koordinasi untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat," ujar Koordinator Cipayung, Cici Talan.

Cici juga kembali mengingatkan Pemerintah Daerah untuk bijak menyikapi persoalan perubahan fungsi cagar alam mutis sebelum terjadi gelombang protes yang lebih besar lagi.

"Kalau pemerintah tidak bijak sikapi persoalan ini, maka kemungkinan akan terjadi Gelombang Protes yang lebih besar lagi," tuturnya. 

Koordinator Cipayung TTS, Cici Talan juga menegaskan bahwa pihaknya akan serius mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Cipayung yang terdiri dari gabungan beberapa organisasi mahasiswa mendatangi kantor Bupati Timor Tengah Selatan dengan membawa sejumlah tuntutan mengenai perubahan fungsi Cagar Alam Mutus menjadi Taman Nasional Mutis Timau, Kamis (21/11/24).

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan kelompok Cipayung kepada Pemda TTS, diantaranya : 

1. Bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 dalam Menetapkan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dinilai Kurang Tepat dikhawatirkan akan merugikan atau mengancam potensi dan kekayaan alam yang ada di Cagar Alam Mutis Timau,

2. Bahwa hal dimaksud dilakukan sepihak sehingga tidak mengakomodir pendapat banyak elemen masyarakat, dan kajian akademik mengenai penetapan Taman Nasional tidak diinformasikan kepada seluruh elemen masyarakat,

3. Bahwa masyarakat adat setempat menjadikan Cagar Alam Mutis Timau sebagai tempat ritual dan situs-situs Sakral, juga pemanfaatan Tradisional lainnya yang berjalan secara turun-temurun dan sangat diyakini masyarakat setempat, KLHK mesti menghargai tradisi masyarakat adat setempat sesuai Undang-undang 1945 Pasal 18 B ayat 2,

4. Semua kekayaan Mutis Timau seperti diuraikan di atas diduga kuat oleh Cipayung, bahwa alih-alih kesejahteraan masyarakat dan modus konservasi untuk melakukan Exploitasi Flora dan Fauna, Sumber Daya alam secara Masal Oleh Pihak ke-tiga,

5. Bahwa akibat dari tindakan tidak melibatkan berbagai elemen masyarakat dan masyarakat adat dalam penetapan Surat Keputusan Taman Nasional mengakibatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat,

6. Bahwa demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Pilkada serta mempertahankan eksistensi ekosistem alam dan peradaban budaya Timur, maka Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 946 tahun 2024 tentang Taman Nasional Mutis Timau,

7. Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan waktu 3 x 24 jam untuk Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan agar segera Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk Mencabut Surat Keputusan Penetapan nomor 946 tahun 2024. Apabila tidak di indahkan maka Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan akan kembali Mendatangi Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan,

8. Tuntutan diatas merupakan harapan Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera diindahkan. (SN/Mega)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents