Masyarakat Hukum Adat Amanuban dari Nuban-Nubatonis-Tenis-Asbanu Koli-Toli-Amu-Nope Angkat Bicara

BAGIKAN

Masyarakat Hukum Adat Amanuban dari Nuban-Nubatonis-Tenis-Asbanu Koli-Toli-Amu-Nope Angkat Bicara, dan menolak secara sahh oknum bernama Jonathan Nubatonis sebagai raja Amanuban, simak uraian surat resminya di sini:

 

 

MASYARAKAT HUKUM ADAT AMANUBAN

A M A N U B A N

Nuban-Nubatonis-Tenis-Asbanu

Koli-Toli-Amu-Nope

 

 

Nomor         : 01/MHAA -Amanuban/IX/2025             

Perihal         : Surat Penolakan atas

  Penobatan Drs. Jonathan Nubatonis

                      Menjadi Raja Amanuban oleh Bupati TTS

 

Kepada

Yth. 1. Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan

Eduard Markus Lioe, SH,. M.H

  1. Jonathan Nubatonis

Di

SoE

Dengan Hormat,      

Tanpa mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini kami menyampaikan PENOLAKAN ATAS PENOBATAN/ PENGUKUHAN gelar Raja Amanuban pada hari senin 15 September 2025 kepada oknum bernama Jonathan Nubatonis di Desa Tubuhue kecamatan Amanuban Barat.

Alasan kami menolak, karena di berbagai media massa, media elektronik, dan media sosial Penobatan ini dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Eduard Markus Lioe, SH., M.H. bahkan memberikan ucapan selamat kepada oknum Jonathan Nubatonis yang baru diangkat oleh bapak sebagai Raja Amanuban dan sonaf (istana) kerajaan Amanuban di Tubuhue.

Adapun penolakan ini timbul karena bertentangan dengan hukum adat serta bertentangan dengan sejarah Amanuban. Penjelasan sebagai berikut :

  1. Bahwa kami tidak mengenal oknum Jonathan Nubatonis sebagai keturunan raja Amanuban tapi dia hanya to ana atau kolo manu bahkan tempat tinggalnya di Tubuhue berasal dari keluarga Oof Tetaf Faot;
  2. Klan Nubatonis tidak pernah menjadi raja atas wilayah Amanuban. Bahwa sesungguhnya keluarga Nuban – Nubatonis – Tenis dan Asbanu adalah Tuaf di Tunbes (sekarang masuk dalam wilayah Desa Fatukusi – Kecamatan KiE);
  3. Bahwa dahulu kala keluarga Nuban-Nubatonis-Tenis-Asbanu memberikan mandat dan kuasa yang dalam bahasa adat disebut “Lolo Su’in man te’ man” kepada leluhur Nope bernama Olak Malik (Usi Seo Le’u) disaksikan oleh leluhur Isu yang kemudian menjadi Raja Amanuban Pertama dan Isu sebagai wakil raja. Bukti penyerahan disebut Noin Nai Banam yang masih tersimpan di Sonaf Amanuban hingga sekarang (bukti dapat kami tunjukan);
  4. Bahwa menurut dokumen yang ditulis oleh Van Dungen Gronovius (1859) – Het Amanoebangsche Rijk op Timor terlampir – bahwa dahulu Verblif van den vorst (penguasa / kaisar / raja Amanuban) Nai BAKKIE NOPE (dalam Dokumen Belanda disebut juga Baki Nuban – terlampir) sedangkan Nubatonis hanya sebagai temuku naek di Nakaiboubou (pilli - terlampir 1). Dalam sejarah dikenal sebagai Esu Nubatonis dan tidak menurunkan Jonathan Nubatonis;
  5. Bahwa silsilah BAKKIE NOPE memperanakan Sanu Nope atau Sanu Nuban yang memperanakan Bila Nuban atau Hau Sufa Leu Bill Nope (Raja yang wafat membakar dirinya karena menolak menyerah kepada Belanda dalam perang tahun 1910). Pada tahun 1912 rakyat Amanuban menjemput adik kandungnya bernama Noni Nope atau Noni Nuban di Neke yang kemudian memperanakan Pa’E Nope atau Pa’E Nuban sebagaimana di tulis dalam dokumen Krayer Van Aalst tahun 1921 (terlampir 2 dan 3);
  6. Bahwa penunjukan Temuku Naek adalah kewenangan Kaisar Amanuban;
  7. Bahwa tidak benar leluhur Nope itu merampas kekayaan Nubatonis berton-ton muti seperti penjelasan Jonathan Nubatonis dalam acara penobatan yang kemudian di muat di media suaraTTS.com. Itu adalah dusta sebab Usi Olak Malik diminta menjadi raja melalui prosesi Lolo Su’in Man Te’ Man karena berhasil menghapus hutang dari Nuban-Nubatonis-Tenis-Asbanu ke pihak Portugis sebesar 8 pikoel cendana dan 8 tacu lilin. Dalam dokumen Prof. Hans Hägerdal menyebutkan bahwa berat dari 1 pikoel adalah 62,5 Kg;
  8. Bahwa berjalannya waktu Nuban – Nubatonis – Tenis – Asbanu berusaha memberontak dan melanggar perjanjian Noin Nai Banam sehingga kemudian Usi Seo Bill Nope di tahun 1700an memerintahkan Meo-Meo menangkap mereka, membungkus dengan ijuk dan membakar (Ai otun man ai lala) lalu mengusir Moen Ha keluar dari Tunbes;
  9. Bahwa selama 3 (tiga) tahun tidak ada hujan sehingga Usi Seo Bill Nope memanggil kembali Nesi Nuban dan saudara-saudaranya yaitu Nubatonis, Tenis dan Asbanu untuk mereka berdamai;
  10. Kemudian perpindahan ibukota Amanuban terjadi pada masa raja Tubani Nope ke Niki-Niki pada awal tahun 1800-an;
  11. Bahwa berjalannya waktu pasca Konferensi Meja Bundar di tahun 1949 kerajaan Amanuban bergabung dengan Republik Indonesia. Karena Raja Amanuban Usi PaE Nope dilarang oleh Belanda sehingga ia meletakkan jabatannya, maka secara bergantian pemerintahan Amanuban dijalankan oleh Usi Le’u Nope (John Paulus Nope) dan Usi Kusa Nope. Usi Kusa Nope inilah yang kemudian menjadi Bupati TTS pertama (1960 s/d 1972), juga menjadi Anggota Dewan Konstituante.   Usi Kusa Nope meninggal dunia pada tahun 1980.
  12. Bahwa Jonathan Nubatonis membangun narasi di media bahwa tahun 1987 Usi Kusa Nope mengutus Usi Kela Nope dan Usi Louis Nope menyerahkan kerajaan kembali kepada Nubatonis adalah lelucon seorang politikus, sebab Usi Kusa sudah wafat 7 tahun sebelumnya yaitu tahun 1980.
  13. Peristiwa yang benar dari kami Moen Ha (Nuban, Nubatonis, Tenis dan Asbanu) yang turut menandatangani surat ini menegaskan bahwa pada tahun 1987 Usi Kela Nope datang menemui Moen Ha Nuban Nubatonis Tenis dan Asbanu untuk mendinginkan kami akibat Ai Otun Ai Lal dan memasukan kembali kami ke Tunbes bukan menyerahkan kerajaan kepada Nubatonis. Narasi yang dibangun oleh Jonathan Nubatonis adalah tidak benar dan sesat serta dikarang untuk memenuhi ambisi pribadinya. Kami Moen Ha di Amanuban tetap menolak Jonathan Nubatonis.
  14. Bahwa kami terutama Oof Tetaf (keluarga Faot yang ikut menandatangani surat ini) yang membawahi wilayah Amanuban dari Supul sampai Noelmina tidak pernah tahu bahwa ada Sonaf Amanuban di Tubuhue sebagaimana narasi Bupati TTS di halaman Facebooknya (terlampir 4);
  15. Bahwa jabatan Raja adalah turun temurun dengan silsilah yang jelas. Apabila benar Jonathan Nubatonis itu benar-benar keturunan raja Amanuban maka ia perlu membuktikan silsilahnya dan dimana wilayah kerajaan Nubatonis, siapa meo-meonya dan siapa oof-oofnya, fetor-fetornya dan wilayahnya sampai dimana saja. Bapak Bupati TTS dengan banyak sumber daya dengan ratusan staff dari puluhan dinas dan relawan sama sekali tidak berusaha mengecek hal ini. Sangat disayangkan sekali kecerobohan semacam ini;
  16. Bahwa Bill Nope, SH bukanlah Putra Mahkota sebab kata putra mahkota tidak ada dalam tata bahasa Uab Meto’. Kami bahkan Moen Ha yang telah Lolo Su’in Man Te’ Man sama sekali tidak tahu bahwa kekuasaan telah diserahkan kepada Jonathan Nubatonis.
  17. Bahwa kehadiran Sarlin Asbanu tidak mewakili keluarga Asbanu sebab dalam adat Patrialkal Amanuban Lasi na nak Atoni artinya semua keputusan hanya diwakili oleh laki-laki. Tindakan Sarlina Asbanu mempermalukan nama besar Asbanu (Oof Falas);
  18. Bahwa kami benar-benar kecewa kepada Bupati TTS sebagai bupati yang mengayomi 3 (tiga) kerajaan yaitu Amanuban-Amanatun dan Mollo. Bahkan Bapak Bupati sebagai kepala wilayah Pemerintahan TTS mewakili Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan seragam lengkap sebagai Bupati telah menyematkan pilu (destar) diatas kepala Jonathan Nubatonis dan menyatakan Jonathan Nubatonis sebagai raja Amanuban dan juga menyatakan bahwa Sonaf Amanuban berada di Tubuhue – Amanuban Barat;
  19. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Bapak Bupati TTS telah mencederai sejarah, adat, hukum adat dan kebenaran.
  20. Bahwa seluruh masyarakat TTS dan dari turun temurun serta arsip-arsip pemerintahan Kabupaten TTS tahu bahwa Raja Amanuban adalah dari keluarga Nope, Kerajaan Amanatun dari keluarga Banunaek dan Mollo dari keluarga Oematan atau Sonbai. Dengan menobatkan Jonathan dari klan Nubatonis sebagai raja Amanuban maka seolah-olah Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam pemerintahan Bapak Eduardus Markus Lioe, SH.,MH berusaha melecehkan, merubah jalan sejarah dan tatanan adat di Amanuban. Bahwa raja Amanuban, Mollo dan Amanatun adalah pendiri Kabupaten Timor Tengah Selatan dan jabatan yang Bapak duduki sekarang adalah hasil kerja keras dengan penuh peluh dan air mata dari ketiga raja ini. Sehingga setiap konsekwensi adat yang berusaha dibelokkan kebenarannya akan memiliki dampak sakral yang akan membawa nasib buruk atau bahkan kehidupan;

 

Oleh karena itu kami meminta kepada Bupati Timor Tengah Selatan agar :

  1. Menuntut kepada Bupati Timor Tengah Selatan meminta maaf kepada Masyarakat Amanuban baik melalui sarana resmi maupun surat menyurat atau media sebab Bupati TTS yang baru saja merayakan HUT SoE dan tahu dengan jelas bahwa raja Amanuban bukan dari keluarga Nubatonis;
  2. Menuntut agar Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan tidak boleh mengakui dalam dokumen resmi pemerintahan atau apapun itu bahwa Jonathan Nubatonis adalah Raja Amanuban;
  3. Menuntut untuk tidak mencampuri urusan adat dan kerajaan Amanuban. Apabila memang memiliki sentimen pribadi terhadap warga Amanuban maka diharapkan untuk berdialog tapi bukan dengan menciptakan raja Amanuban yang baru dengan berusaha merusak sejarah dan tataran ini;
  4. Bahwa perbuatan Bapak Bupati ini akan kami sampaikan ke Gubernur NTT maupun Menteri Dalam Negeri dan Presiden Republik Indonesia untuk bisa disikapi secara tata Negara;
  5. Bahwa kami memberikan peringatan bahwa tindakan ini memiliki konsekwensi hukum baik itu pidana dan perdata;

Demikian surat kami ini dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents